Boyolali, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2021 di Kantor Bawaslu Kab. Boyolali, Jawa Tengah, pada Senin (22/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh Sri Purwanto. Ia mengadukan Indrawati Yuliani, Kartika Sari Handayani, dan Yuyun Sri Agung P (Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kab. Klaten) sebagai Teradu I hingga III. Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman yang berstatus sebagai Teradu IV.
Pengadu mendalilkan Teradu I tidak melaksanakan tugas dengan penuh waktu pada 22 April-20 Juli 2020. Teradu I juga diduga tidak menghadiri Rapat Pleno sebanyak tiga kali yaitu pada 6, 11, 14 Juli 2020.
Sedangkan kepada Teradu II, III, dan IV, Pengadu mendalilkan ketidanya melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu I. Empat Teradu ini diduga melakukan melanggar kode etik dan pedoman perilaku pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Saya mengadukan terjadi pelanggaran kode etik (oleh Teradu I) yang kemudian dibiarkan saja oleh Teradu lainnya. Teradu melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ungkap Pengadu.
Sejak tanggal 21 April 2020, Teradu I mengungkapkan mengalami sakit dan dirawat di RS Panti Rini. Kemudian Teradu I dipindah ke RS Bethesda Yogyakarta pada tanggal 25 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020.
Selama sakit, pemulihan, dan terapi, sambung Teradu I, dirinya sudah melampirkan surat izin sakit sampai 19 Juli 2020 dan telah diserahkan ke KPU Kabupaten Klaten. Dalam kurun waktu tersebut, teradu mengakui tidak mengikuti dua kali rapat pleno.
Teradu menambahkan meski dalam proses pemulihan dan terapi, Teradu mengikuti rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2020. Rapat tersebut terkait dengan pengangkatan petugas pemuktahiran data yang harus mendapatkan persetujuan Ketua KPU.
“Meski menggunakan kursi roda, saya mengikuti rapat pleno pada tanggal 14 Juli 2020, bahkan masih dalam kondisi izin sakit dokter,” ungkap Teradu.
Teradu IV membantah melakukan pembiaraan saat Teradu I sakit. Bawaslu Kabupaten Klaten melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Klaten, dan tugas Teradu I untuk sementara dilaksanakan oleh Wakordiv Hukum.
Teradu IV juga memberikan saran kepada Teradu II untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Tengah terkait kondisi Teradu I. Saran tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Teradu II.
“Komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Klaten terkait dengan kondisi Teradu I tidak hanya satu, tetapi berkali-kali yang mulia,” ungkapnya.
Di depan Majelis, Teradu IV menegaskan dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar dan tidak berdasar. Oleh karena itu, Teradu meminta DKPP merehabilitasi nama baik dan menyatakan Teradu tidak melanggar kode etik.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis dengan anggota terdiri dari M. Taufiqurrahman, S.T (TPD unsur KPU Provinsi), Sri Sumanta, SH (TPD unsur Bawaslu Provinsi), Henry Wahyono (TPD unsur masyarakat). (Humas DKPP)