Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan 304-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Banda Aceh, Rabu (30/4/2025).
Perkara nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Muslim Ayub, M. Z. A. Ridho Bancin, dan M. Safrijal. Sedangkan perkara nomor 304-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan Muhammad Haekal Saniarjuna.
Para pengadu mengadukan Ketua KIP Kota Subulussalam, Asmiadi, serta empat anggotanya yakni Syahputra Cibro, Malim Sabar, dan Asnawi Hasan (masing-masing sebagai teradu I sampai IV).
Para teradu didalilkan tidak meloloskan salah satu bakal pasangan calon sebagai kontestan Pilkada Tahun 2024 dengan alasan bukan ‘orang aceh’. Alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bakal paslon yang tidak diikutsertakan oleh KIP Subulussalam adalah Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal yang tertuang dalam Surat Keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024.
“Kami mendapat informasi jika bakal calon walikota atas nama Affan Alfian tidak memenuhi syarat karena bukan orang Aceh,” ungkap pengadu perkara 282-PKE-DKPP/XI/2024, M. Safrijal.
Pengadu menambahkan, berdasarkan berita acara penelitian syarat administrasi yang dilakukan KIP Subulussalam, baik Affan Alfian maupun Irwan Faisal dinyatakan memenuhi syarat.
Keputusan KIP Subulussalam mengeliminasi Affan-Irwan tersebut janggal. Karena para teradu mengetahui bahwa Affan Alfian pernah menjadi Wakil Walikota Subulussalam periode 2009 – 2014.
“Tidak ada aturan yang jelas tentang frasa orang Aceh atau keturunan Aceh. Sehingga apa yang diputuskan KIP Subulussalam adalah tafsiran pribadi para teradu yang merugikan pasangan Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal,” tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa pengadu perkara 304-PKE-DKPP/XII/2024, Raja Aswad. Alasan bukan orang Aceh dinilai tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Alasan bukan orang Aceh tidak jelas. Affan Alfian adalah Wakil Walikota Subulussalam incumbent yang juga pernah mengikuti pilkada tahun 2018,” tegasnya.
Jawaban Teradu
Para teradu membantah dalil aduan yang disampaikan pengadu dari dua perkara ini. KIP Subulussalam memiliki alasan yang kuat untuk tidak meloloskan pasangan tersebut karena ‘bukan orang Aceh’.
Pilkada Subulussalam tahun 2024 diikuti empat pasangan calon. Untuk Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal didukung oleh Partai Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia.
“Selama masa tahapan penelitian syarat administrasi, KIP Subulussalam menerima 47 tanggapan masyarakat terkait Affan Alfian Bintang yang diduga bukan orang Aceh. Saat mendaftar di kartu identitasnya tercantum tempat lahir Sidikalang, Provinsi Sumatera Utara,” ungkap teradu I, Asmiadi.
KIP Subulussalam kemudian melakukan konsultasi kepada KIP Aceh perihal ‘orang Aceh’ di tanggapan masyarakat. Selain itu, melakukan klarifikasi melalui surat kepada calon walikota Affan Alfian Bintang.
Dalam surat tersebut para teradu meminta agar yang bersangkutan menyertakan bukti identitas dan melampirkan bukti pendukung yang relevan dan disampaikan kepada KIP Subulussalam.
“Saudara Affan Alfian Bintang dalam surat dan dokumen klarifikasi yang dikirimkan kepada teradu tidak menyertakan identitas pendukung dari garis bapak dan/atau ibu,” ungkapnya.
Polemik ini bermula dari Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 24 huruf b menegaskan bahwa pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan adalah orang Aceh.
Para teradu membenarkan Affan Alfian Bintang pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Subulussalam periode 2009 – 2014. Kemudian pernah mencalonkan sebagai walikota untuk periode 2014 – 2019, namun tidak terpilih.
“Pilkada 2014 dan 2018, tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. Beda dengan pilkada 2024, mendapatkan 47 masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon,” kata Asmiadi.
Sidang pemeriksaan sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain Vendio Elaffdi (unsur Masyarakat), Yusriadi (unsur Panwaslih), dan Khairunnisak (unsur KIP). (Humas DKPP)