Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 107-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Jumat (16/4/2021).
Perkara ini diadukan oleh Riswan, Ulil Amri, dan Elmahmudi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pariaman). Ketiganya mengadukan Aisyah, Syufli, Abrar Aziz, Doni Kardinal, dan Dicky Fernando selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Pariaman sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak melayani hak pilih 28 pemilih yang di rawat inap di RSUD Pariaman yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan di TPS 1 Desa Kampung Baru. Akibatnya mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2020.
Pengadu I (Riswan) menuturkan mendapatkan laporan dari Kasman (Anggota Panwascam Pariaman Tengah) pada 9 Desember 2020 sampai dengan pukul 13.45 WIB pemilihan di RSUD Pariaman belum dilakukan.
Setelah mendapat laporan tersebut, Pengadu III (Elmahmudi) kemudian menelepon Teradu I (Aisyah) dan Teradu IV (Doni Kardinal) untuk melakukan klarifikasi. Bawaslu Kota Pariaman juga menerjunkan tim monitoring ke RSUD Pariaman.
“Teradu IV saat itu membenarkan belum dilakukan pelayanan pemungutan suara bagi pemilih rawat inap dan pasien Covid-19 di RSUD Pariaman dan surat suara yang belum digunakan sudah dicoret (disilang) oleh ketua KPPS,” ujar Pengadu I.
Saat itu, Pengadu III memberikan dua opsi antara lain mengganti surat suara yang telah dicoret yang diambil dari TPS terdekat atau mengganti TPS yang akan melayani pemungutan suara di RSUD Pariaman dengan TPS lain.
Teradu IV kemudian memutuskan untuk mengambil opsi kedua setelah di sejumlah TPS terdekat tidak ada lebihan surat suara. Namun hal tersebut juga batal dilaksanakan karena TPS terdekat telah melaksanakan penghitungan suara dan tidak ada yang bisa melayani pemilih pasien rawat inap dan pasien Covid-19 RSUD Pariaman.
“Maka hilanglah hak pilih 28 pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Pariaman. Atas peristiwa itu kami menilai Teradu tidak profesional, tidak menaati prosedur, dan melalaikan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Pengadu.
Sementara itu, Teradu I sampai V membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. KPU Kota Pariaman telah berusaha maksimal untuk melayani hak pilih 28 pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Pariaman pada 9 Desember 2020.
“Apa yang disampaikan Pengadu adalah tidak benar. KPU Kota Pariaman telah berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melaksanakan pelayanan terhadap pemilih di RSUD Pariaman, namun semua usaha yang dilakukan tidak berhasil karena memang tidak ada lagi surat suara yang bisa digunakan,” ungkap Teradu I.
KPU Kota Pariaman, sambung Teradu I, telah mengikuti saran yang disampaikan Pengadu III (Bawaslu Kota Pariaman) agar 28 pasien Covid-19 tersebut bisa menggunakan hak pilihnya. Termasuk memindahkan ke TPS terdekat yaitu TPS 1 Kampung Baru.
Namun hal tersebut urung terlaksana karena Pengawas TPS dan Saksi di TPS 1 Kampung Baru enggan mendampingi petugas KPPS untuk mendatangi pemilih yang dirawat di RSUD Pariaman dan surat suara tidak mencukupi.
“Untuk diketahui, saat rekapitulasi di tingkat TPS, Kecamatan, dan Kota tidak ada yang mengajukan keberatan baik dari Bawaslu maupun para saksi pasangan calon, termasuk dengan peristiwa ini,” tegasnya.
Sebagai infromasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Aidinil Zetra (TPD Unsur Masyarakat), Izwaryani (TPD Unsur KPU Provinsi Sumbar), dan Nurhaida Yetti (TPD Unsur Bawaslu Provinsi Sumbar). (Humas DKPP)