Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 77-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (26/6/2023).
Perkara ini diadukan Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu.
Teradu didalilkan tidak professional dan lalai dalam mengawasi pelaksanaan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nias Selatan karena telah meloloskan seorang peserta seleksi PPK di Kecamatan Fanayama yang memiliki rekam jejak buruk dalam kepemiluan atas nama Disiplin Luahambolo.
Hendrik menyampaikan pada Pemilu Serentak Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberhentikan salah seorang Relawan Demokrasi atas nama Disiplin Luahambolo yang terindikasi mendukung salah satu calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu tahun 2019.
Dalam surat rekomendasi tersebut disebutkan bahwa Disiplin pernah menjadi tim sukses caleg yang berasal dari partai PKB pada Pemilu tahun 2019.
“Teradu seharusnya tahu ada nama salah satu calon PPK yang bermasalah, padahal dia sendiri yang keluarkan rekomendasi, apa sudah tidak ingat?,” ujar Hendrik.
Sidang dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara antara lain Umri Fatha Ginting (unsur masyarakat), Benget Manahan Silitonga (unsur KPU), dan Syafrida R. Rasahan (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Sementara itu, Harapan Bawaulu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Hendrik. Aduan tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta dan berkepastian hukum.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pengawasan dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pihaknya menyerahkan beberapa nama calon PPK kepada KPU Kabupaten Nias Selatan yang terindikasi menjadi tim sukses caleg pada Pemilu tahun 2019, salah satunya Disiplin Luahambolo.
“Memang ada indikasi (sebagai tim sukses), karena Disiplin Luahambolo terpantau membuat dan membagikan visi misi salah satu caleg melalui youtube dengan nama akun Luaha,” ungkap Harapan.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Nias Selatan periode 2008 – 2022 Mathalena Duha. Ia menegaskan jika Disiplin bukan tim sukses atau tim kampanye dari PKB.
“Setelah dilakukan klarifikasi ternyata Disiplin hanya bekerja sebagai fotografer lepas saja dan itu memang pekerjaannya beliau, sekaligus sebagai youtuber juga,” tutur Harapan.
Sebagai informasi, majelis telah memutuskan untuk menggelar sidang kedua yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. KPU Kabupaten Nias Selatan rencananya dihadirkan sebagai Pihak Terkait dalam sidang nanti serta memberikan kesempatan Pengadu menyampaikan bukti tambahan. [Humas DKPP]