Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 137-PKE-DKPP/VII/2024 yang diadukan oleh Muhammad Usman, Ermawati, dan Ananda Ratu Tia.
Ketiga Pengadu mengadukan M. Yusuf Habibi, Fadhil Azhar, dan Julkifli (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai) masing-masing berkedudukan sebagai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Sidang pemeriksaan ini digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (3/9/2024).
Para Teradu didalilkan tidak profesional, adil, tertib, terbuka, dan akuntabel dalam melaksanakan rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.
Para Pengadu yang mengikuti seleksi melalui Peserta Existingtidak diluluskan. Padahal ketiga Pengadu merupakan mantan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 yang menurut Pengadu telah melaksanakan tugas dengan baik.
Sementara, ada anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota pada Pemilu Tahun 2024 telah mendapatkan sanksi dari Para Teradu, tetapi bisa terpilih kembali menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.
Para Pengadu menduga ketidaklulusan Para Pengadu semata karena faktor personal, suka atau tidak suka Teradu I s.d. Teradu III.
“Ketidaklulusan kami tidak berdasar secara aturan, hanya karena sikap suka dan tidak suka Teradu I sampai III. Bukan didasarkan pada Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja yang sebenar-benarnya,” kata Pengadu III (Ananda Ratu Tia).
Sebagai informasi, Pengadu I adalah eks Ketua sekaligus Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Utara pada Pemilu tahun 2024. Sedangkan Pengadu II pernah menjadi Ketua sekaligus Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Timur, kemudian Pengadu III adalah eks Ketua sekaligus Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan.
Alasan lain ketidaklulusan Para Pengadu adalah karena dianggap tidak loyal dan tidak menjalankan perintah Teradu I s.d. Teradu III. Salah satunya dengan tidak meluluskan nama-nama calon Pengawas TPS titipan ketiga Teradu.
“Kami dianggap tidak loyal atau setia karena tidak melaksanakan serta memenuhi perintah para Teradu terkait dengan tidak meluluskan nama-nama calon Pengawas TPS yang telah dititipkan oleh para Teradu pada Pemilu Tahun 2024 lalu,” tegasnya.
Jawaban Teradu
Teradu I M. Yusuf Habibi membantah dalil aduan yang disampaikan para Teradu dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, proses dan tahapan seleksi calon pengawas Pemilu di Kota Binjai berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2023, termasuk peserta eksisting.
Penilaian peserta eksisting terdiri dari verifikasi berkas administrasi dan evaluasi kinerja (penilaian atasan langsung dan portofolio) yang dituangkan dalam berita acara pleno. Evaluasi kinerja ini termasuk di dalamnya pertimbangan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi dan tanggapan masyarakat.
“Evaluasi kinerja yakni penilaian atasan langsung dan portofolio yang dilakukan para Teradu,” tegasnya Teradu I.
Teradu I juga dengan tegas membantah telah menitipkan sejumlah nama kepada ketiga Pengadu secara langsung ataupun melalui aplikasi WhatsApp dan lainnya untuk diluluskan sebagai Pengawas TPS.
“Itu dalil yang tidak berdasar dan tidak benar sama sekali, para Teradu tidak pernah menitipkan nama agar diluluskan menjadi Pengawas TPS,” tegasnya.
Para Teradu membenarkan telah meluluskan Ketua dan Anggota Panwascam eksisting yang pernah mendapatkan sanksi Peringatan atas pelanggaran KEPP. Namun, para Teradu berdalih tidak ada norma atau peraturan perundang-undangan yang melarang mereka untuk dipilih kembali.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara antara lain Umri Fatha Ginting (unsur Masyarakat), Sitori Mendrofa (unsur KPU), Johan Alamsyah (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)