Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 81-PKE-DKPP/VII/2020 pada Jumat (28/8/2020) pukul 09.00 WITA.
Perkara dengan nomor pengaduan 86-P/L-DKPP/VII/2020 ini diadukan oleh Abdul Majid. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, yaitu Abdul Chair sebagai Teradu.
Dalam sidang, Abdul Majid menyebut adanya dugaan pertemuan yang dilakukan Abdul Chair dengan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Partai Hanura bernama Haji Amrulah Almahdali. Pertemuan ini dilakukan di luar Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong.
“Pertemuan itu diduga untuk meloloskan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong periode selanjutnya,” kata Abdul Majid.
Tudingan tersebut pun tidak sepenuhnya dibantah oleh Abdul Chair. Kepada majelis, ia mengakui benar adanya telah melakukan pertemuan dengan Haji Amrulah.
Abdul Chair menuturkan, pertemuan tersebut difasilitasi oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Rizal. Ia mengisahkan, Rizal awalnya menghubungi dirinya dan mengajak bertemu di sebuah cafe.
Ia mengungkapkan, dalam komunikasi tersebut Rizal menawarinya untuk bertemu seseorang yang disebut kawan dekat dari Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Namun, yang ditemui Abdul Chair ternyata adalah Haji Amrullah.
Dalam pertemuan itu, lanjut Abdul Chair, Haji Amrullah meminta identitas dirinya agar dapat diberikan kepada pansel Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. “Itulah pertemuan pertama saya dengan Haji Amrullah,” katanya.
Selanjutnya, Abdul Chair mengatakan bahwa ia kembali dihubungi oleh Rizal dan diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 12 juta guna membiayai akomodasi dan transportasi pansel. Kepada dirinya, Rizal mengatakan bahwa pansel akan membawa nama-nama hasil seleksi KPU Kabupaten Parigi Moutong ke Jakarta.
“Hal ini atas permintaan Haji Amrulah,” ujar Abdul Chair.
Berdasar pengakuannya kepada majelis, Abdul Chair merasa ganjil atas permintaan tersebut. Ia pun menolak permintaan tersebut dengan halus lantaran tidak ingin mengecewakan Haji Amrullah.
“Saya beralasan tidak mempunyai dana sehingga berdalih meminta bantuan uang kepada Haji Amrulah untuk diberikan kepada Pansel. Haji Amrulah akhirnya tidak menyiapkan dana tersebut,” jelasnya.
Atas pernyataan di atas, Abdul Chair pun menganggap bahwa dalil yang disebutkan oleh Pengadu tidak berdasar bukti dan hanya fitnah belaka.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah Sulteng yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Jamrin (Unsur Bawaslu) dan Muh. Tavip (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]