Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (11/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh Lukas Lyeo Sibero. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban Gaol selaku Teradu.
Teradu diduga terdaftar sebagai Anggota Partai Politik pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2028.
Hal tersebut berawal dari Pengadu yang menemukan Dokumen Surat Mandat Saksi Partai Politik pada pemilihan legislatif Tahun 2019 yang didalamnya terdapat nama Teradu.
“Berdasarkan dokumen tersebut berarti Teradu telah melakukan pembohongan terhadap data yang dilampirkan saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang,” kata Lukas Lyeo.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban Gaol (Teradu) dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Menurutnya, dalil aduan yang menyatakan bahwa dirinya terdaftar menjadi anggota Partai Politik adalah tidak berdasar.
Zulkifli menerangkan bahwa proses seleksi penerimaan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan melalui proses yang panjang dan telah dilakukan pengecekan administrasi oleh tim seleksi, dan Teradu dinyatakan lolos.
“Sebelum saya menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, pekerjaan saya adalah Advokat atau Lawyer, ini dapat dibuktikan dengan Kartu Anggota,” ungkap Zulkifli.
Selanjutnya, ia menjelaskan terkait kehadirannya pada saat rapat pleno di KPU Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2019, ia menyebutkan bahwa itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai advokat yang mendapat kuasa agar mengawal rekapitulasi perhitungan suara. Sehingga kehadirannya dalam rangka untuk bekerja secara profesional, bukan sebagai kader atau anggota partai politik.
“Saya hadir disana bukan sebagai saksi, melainkan saya bekerja sebagai advokat secara profesional atas permintaan klien saya,” tegas Zulkifli kepada Majelis.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Umri Fatha Ginting (unsur Masyarakat), Robby Effendy (unsur KPU), dan Saut Boangmanalu (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]