Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kembali memeriksa perkara dengan nomor
aduan No. 226/V-P/L-DKPP/2016.
Sebelumnya, pemeriksaan kali pertama telah digelar pada Kamis (12/1). Untuk
pemeriksaan kedua, Rabu (25/1) yang diketuai oleh Ida Budhiati melalui video conference, difokuskan pada
perkara yang menjerat Muhadi selaku ketua Panwaslih Aceh Jaya.
Menurut
Hamdani selaku Pengadu,
Muhadi telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena
terlibat parpol dengan menjadi ketua Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) pada
Pileg 2014 lalu. Tudingan itu disertainya dengan foto dokumentasi. Foto tersebut
dimaknai sebagai bukti proses penyerahan SK tim KPPA kepada Muladi. Selain itu,
untuk menguatkan dalil aduannya, Hamdani juga menghadirkan dua orang saksi
yakni mantan Wakil Sekretaris Partai Aceh dan ketua KPPA Kab Aceh Jaya periode
2013 dan 2014 atas nama Mawardi dan Nasri Saputra yang merupakan satu diantara
bakal calon Bupati Aceh Jaya yang gugur dalam penetapan pasangan calon Bupati
Aceh Jaya.
Dalam
pemeriksaan tersebut, Muhadi yang didampingi oleh anggota Panwaslih Kab Aceh
Jaya membantahnya.
“Perlu Teradu sampaikan bahwa tuduhan sebagai Ketua KPPA
Indra Jaya pada tahun 2014 tidaklah
benar, namun Teradu pernah ikut sebagai salah satu tim di KPPA Jaya pada tahun 2014
mewakili unsur tokoh masyarakat,†ungkap
Muhadi.
KPPA, lanjut
Muladi, merupakan satu kumpulan yang direkrut sebagai relawan
yang bertugas untuk menyukseskan pemilihan yang di ajukan oleh Partai Aceh yang
bersifat ad hock dan tidak sebagai
organisasi baik masa sesuai dengan UU keormasan maupun Partai Politik dan KPPA
sendiri terdiri dari unsur pengurus/anggota Partai, ormas pendukung partai,
Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa, Tokoh Perempuan, dan unsur
masyarakat lainya. Sehingga setelah terlaksananya Pemilu 2014 maka dengan
sendirinya KPPA tersebut di bubarkan dan tidak memiliki ikatan baik secara
hukum maupun secara Politik dan tidak Terikat dengan AD ART Partai Aceh.
“KPPA murni hanya relawan sebagai tim pemenangan Pemilihan
Legislatif 2014 bukan pengurus partai, sehingga keberadaan Teradu pada saat ini
merupakan salah satu pribadi yang ikut menggunakan hak politik dalam menentukan
pilihan,†jelasnya.
Penjelasan
Muhadi ini, kemudian dibantah oleh saksi dari Hamdani yakni Mawardi.
“Saudara
Muhadi jelas dia ketua KPPA Kab Aceh Jaya. Saya yang tanda tangan SK dan meyerahkan
SKnya sebagaimana foto yang terlampir,†tegas Muwardi.
“SK
itu sekarang tidak ada sama saya, ada di DPW dan saya sudah mengundurkan diri
selama dua tahun,â€imbuhnya.
Tugas
KPPA, lanjutnya, adalah untuk pemenangan pemilu biasa disebut Bapilu (Badan Pemenangan
Pemilu). KPPA Jangka waktu kerjanya lima tahun, bukan satu tahun.
Diakhir
pemeriksaan, Ida Budhati selaku ketua majelis meminta Pengadu untuk menyerahkan
AD/ART dari Partai Aceh dan SK yang dijadikan bukti dalam pemeriksaan.
“Masih
ada yang ingin disampaikan? Jika sudah cukup, saudara Pengadu, kami perintahkan
untuk menyerahkan AD/ART Partai Aceh dan SK yang dipegang oleh saksi kepada Tim
Pemeriksa Daerah,â€tutup Ida. [Irmawanti]