DKPP, AMBON – Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjalani sidang kode etik penyelenggara
Pemilu. Sidang yang merupakan kali kedua ini diselenggarakan di kantor Bawaslu
Provinsi Maluku, Ambon, pada Kamis (17/5) pukul 13.30 WIT. Agenda kali ini
adalah mendengarkan keterangan saksi.
Pengadu:
Lodwyk Wessy, Elia R Sianressy, Deni F Sianressy dan Horatio N Sianressy kuasa
dari D. Oratmangun dan Markus Faraknimella.
Pengadu lainnya, Rikloof Lambiombir, kuasa dari Petrus Paulus Rerembinan
Taborat dan Jusuf Siletty. Namun Rikloof tidak hadir karena mencabut gugatannya. Teradu: Yohana
Lololuan, Paulus Jambormias, Hendrikus Serin, Petrus R. Lartutul, Marthen
Kanikir masing-masing sebagai ketua dan anggota KPUKabupaten Maluku Tenggara
Barat.
Teradu
lainnya: Gerson Lambiombir, Heri Lerebulan, Tomas Wakono masing-masing sebagai
mantan ketua dan anggota Panwas Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Akan tetapi
masa jabatan Gerson Lambiombir, Heri Lerebulan, Tomas Wakono sebagai ketua dan
anggota sudah selesai, sehingga kehadiran dalam sidang ini statusnya sebagai
saksi. Saksi lain yang hadir adalah James Joltuwu yang dihadirkan oleh
Hendrikus Serin, Teradu III. Selaku ketua majelis adalah Nur Hidayat Sardini,
dan anggota majelis Endang
Wihdatiningtyas, Tony Pariela, La Alwi, Barnabas Dumas
Manery.
Agenda sidang kali ini adalah lebih fokus pada memeriksa
dugaan pelanggaran kode etik Hendrikus Serin
terkait dugaan keterlibatannya dalam partai politik. Teradu menghadirkan James
Joltuwu, sekretaris
DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pihak Pengadu memperlihatkan tercantumnya nama
Teradu dalam kepengurusan Partai Demokrat. Posisi Teradu sebagai anggota
majelis pertimbangan partai.
Menurut keterangan James, Teradu memang namanya masih tercantum dalam
kepengurusan di partainya meski Teradu sudah bukan lagi pengurus partai politik.
Pencantuman tersebut sejak dari tahun 2008. “Akan tetapi untuk mengganti
kepengurusan harus melalui musyawarah cabang (muscab). Sedangkan sejak kepengurusan
periode 2008 habis, hingga sekarang belum lagi muscab, sehingga nama Teradu
tetap tercantum,†katanya.
Sementara itu, Gerson
Lambiombir menerangkan bahwa pihaknya pernah mengetahui terkait dugaan
keterlibatan Teradu dalam partai. Karena waktu itu, hasil verifikasi di
struktur kepengurusan, nama Teradu tercantum. “Kami lalu mengklarifikasi
terhadap pengurus DPC hingga dua. Hingga dua kali pemanggilan, pengurus
tersebut tidak juga datang,†jelas dia.
Gerson pun
menyangsikan keterlibatan Teradu dalam partai. Pasalnya, menurut
sepengetahuannya, Teradu aktif di penyelenggara Pemilu sejak tahun 2008. “Kami
sejak tahun 2008 sama-sama aktif di Panwas,†katanya. [Teten Jamaludin]