Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 49-PKE-DKPP/IV/2020 pada Selasa (9/6/2020) pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin Anggota DKPP, Hasyim Asy’ari Ph.D sebagai Ketua Majelis.
Perkara ini diadukan oleh Edison Parlinggoman Marpaung sebagai Pengadu. Ia mengadukan Romson Baskoro Purba, Thomson Manurung, dan Japarlin Napitupulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir) sebagai Teradu I, II, dan III.
Kemudian Mawarni Manalu (Anggota Panwascam Pintupohan Meranti), Olo Sampe Tua Sirait (Anggota Panwascam Lumbun Julu), dan Adi Sutanto Marbun (Anggota Panwascam Balige) sebagai Teradu IV, V, dan VI.
Dalam aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I, II, dan III melakukan pelanggaran kode etik karena meloloskan Teradu IV, V, dan VI sebagai Anggota Panwascam. Dalam proses seleksi Panwascam diduga terjadi praktik kutipan uang, peserta dengan menggunakan ijazah palsu, dan pelaksanaan tes penuh dengan kecurangan.
“Pertama yang saya adukan yaitu soal ijazah palsu. Mawarni Manalu (Teradu IV) terbukti memakai ijazah palsu dan selalu diloloskan menjadi Anggota Panwascam Pintupohan sejak 2015 sampai dengan 2020,” kata Pengadu.
Pengadu menambahkan, Teradu I, II, dan III meloloskan dan melantik Barnata Siahaan sebagai Panwascam Sigumpar padahal saat tes berlangsung tertangkap tangan oleh pengawas tes membuka aplikasi Google.
“Kemudian ada kutipan uang atau janji kepada calon anggota Panwascam dengan perantara Adi Marbun, Olo Sampe Tua Sirait, dan supir pribadi atas nama Silalahi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, Romson Baskoro Purba (Teradu I).
Teradu II membenarkan peserta atas nama Barnata Siahaan membuka aplikasi Google saat ujian seleksi Panwascam yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2019. Pantia Pengawas Ujian telah menegur Barnata dan memberikan peringatan pertama sekaligus yang terakhir untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Dari hasil ujian socrative test dan wawancara, Barnata Siahaan dinilai baik, sehingga lolos dan dilantik menjadi Anggota Panwascam Sigumpar. Bukan karena membuka Google,” tegasnya.
Teradu I, II, dan III juga membantah melakukan pengutipan uang terhadap sejumlah peserta tes anggota Panwascam se-Kabupaten Toba Samosir, melalui perantara Teradu V dan VI. Teradu juga membantah ada supir atau staf non-PNS di Sekretariat Toba Samosir bernama Silalahi.
“Pengadu mendalilkan sesuatu yang mengada-ada. Kami tidak kenal Teradu V dan VI, tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu V dan IV sejak proses perekrutan Panwascam di mulai di Toba Samosir,” tegas Teradu I.
Teradu I juga menjelaskan kronologis temuan ijazah palsu yang digunakan oleh Teradu IV, Mawarni Manalu. Bawaslu Kabupaten Toba Samosir telah melakukan klarifikasi dan investigasi, termasuk mendatangi SMA Negeri 4 Pematang Siantar.
“Kami menerima kabar soal ijazah, setelah Teradu IV dilantik. Kemudian kami melakukan investigasi dan klarifikasi untuk mendapatkan fakta-fakta. Setelah itu kami masih melakukan konsultasi, koordinasi serta pleno, dan terakhir mengeluarkan SK pemberhentian Teradu IV,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bertindak sebagai majelis dalam sidang pemeriksaan perkara 49-PKE-DKPP/IV/2020 antara lain Dr. Iskandar Zulkarnain (TPD unsur Masyarakat Prov. Sumatera Utara), Ira Wirtati M.Pd (TPD unsur KPU Prov. Sumatera Utara), dan Marwan S.Ag (TPD unsur Bawaslu Pro. Sumatera Utara). [Humas DKPP]