Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Mukhlis, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara nomor 318-PKE-DKPP/X/2019 yang diadakan di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (26/11/2019).
Mukhlis diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Erwinsyah. Dalam pokok aduannya, Erwinsyah menyebut Mukhlis telah menerima uang guna membantu perolehan suaranya pada Pemilu 2019.
“Per suara harganya Rp 50 ribu. Sedangkan kebutuhan sura saya mencapai 10.000 suara,” ungkap Erwin dalam sidang.
Erwin mengakui, dirinya bertemu dengan Mukhlis pada 13 Februari 2019 bersama dengan sejumlah orang lainnya, di antaranya eks Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Hamidah. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Erwin, Mukhlis sepakat akan membantu perolehan suaranya dalam Pemilu 2019.
“Pengadu memberikan uang (uang keripik) masing-masing Rp 1 juta/ orang kepada Panwascam yang hadir pada saat itu,” jelasnya.
Erwin menambahkan, dirinya kembali menyerahkan uang senilai Rp 45 juta dua minggu sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2019 yang disusul dengan penyerahan uang sebesar Rp 55 juta, empat hari sebelum hari H Pemilu 2019. Kedua penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah Hamidah. Penyerahan uang yang kedua, kata Erwin, disaksikan oleh Mukhlis.
“Bahwa ada kesepakatan apabila suara yang dijanjikan tidak terpenuhi mereka akan mengembalikan uang Pengadu,” kata Erwin.
Erwin diketahui kalah dalam Pemilu 2019 dan tidak lolos menjadi Anggota DPRA Periode 2019-2024. “Muklis tidak dapat ditemui dan juga tidak dapat hubungi melalui HP (setelah penghitungan suara DPRA usai, red.),” terang Erwin.
Dalil Erwin pun dibantah oleh Mukhlis. Dengan tegas, ia membantah telah melakukan sejumlah pertemuan dengan Erwin. Ia pun mengaku tidak tahu menahu soal pertemuan antara Erwin dengan Hamidah.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa sangat mustahil dirinya hadir dalam penyerahan uang sebesar Rp 55 juta di rumah Hamidah pada empat hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2019. Sebab, ia bersama Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah lainnya tengah sibuk mempersiapkan segala hal agar Pemilu 2019 berjalan lancar di Kabupaten Aceh Tengah.
“H-5 sebelum pencoblosan, saya dan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah lainnya serta seluruh jajaran sekretariat sibuk mempersiapkan logistik dan pendistrisibusiannya hingga pukul 03.00 dini hari,” ungkap Mukhlis.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi HR, yang hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini. “Sangat tidak mungkin bagi Saudara Mukhlis untuk meninggalkan kantor,” kata Yunadi.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh sebagai Anggota majelis, yaitu Fahrul Rizha Yusuf (unsur Panwaslih) dan Muklir (unsur masyarakat).
Utang Piutang
Yunadi sendiri diketahui ikut serta dalam pertemuan yang terjadi antara Mukhlis dengan Erwin pada 22 Agustus 2019. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang saksi yang dihadirkan Erwin, Muhammad Yakub.
“Saat itu memang Erwin bertemu dengan Mukhlis dan Yunadi. Tapi saya tidak tahu isi pembicaraan mereka,” timpal Yakub memberikan kesaksiannya.
Keterangan tersebut dilontarkan Yakub usai Erwin mengungkapkan hal tersebut kepada majelis. Menurut Erwin, ia dan Mukhlis bertemu pada 22 Agustus 2019 di sebuah kafe.
“Yunadi juga mengatakan bahwa dia juga mendengar perihal permasalahan tersebut dan telah meminta agar Mukhlis menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Erwin.
“Yunadi meminta kepada Pengadu agar tidak melaporkan persoalan ini ke DKPP. Karena menurutnya jika dibawa ke sidang DKPP juga akan sia-sia karena dia sudah mempelajari kasus ini,” imbuhnya.
Belakangan, Mukhlis disebut Erwin mengembalikan uang senilai Rp 20 juta kepada dirinya pada 5 September 2019. Pengembalian tersebut dicantumkan melalui kwitansi oleh Mukhlis. Namun, nominal yang dituliskan dalam kwitansi berbeda dengan jumlah uang yang diserahkan.
“Rp 4,5 juta dicatat dalam kwitansi sedang sisanya Rp 15,5 juta oleh saudara Mukhlis tidak dicantumkan dalam kwitansi,” ungkap Erwin.
Hal ini dibantah oleh Mukhlis dalam sidang. Ia mengungkapkan, persoalan ini hanyalah terkait hutang piutang antara dirinya dengan Erwin.
Menurut Mukhlis, Erwin merupakan kawan dekatnya yang sudah dikenal sejak jauh-jauh hari sebelum dirinya menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah. Kepada majelis, Mukhlis mengaku kerap meminjam kepada Erwin.
“Jumlah uang yang saya pinjam dari Saudara Erwin mencapai Rp 4,5 juta. Sengaja saya simpan kwitansi ini untuk berjaga-jaga,” jelasnya.
Bantahan Mukhlis ini mendapat reaksi dari Erwin. Kepada majelis, Erwin mengajukan bukti berupa percakapan antara dirinya dengan Mukhlis melalui Whats App.
Sejak awal, Erwin memang sudah melampirkan screenshot percakapan melalui What’s App sebagai alat bukti. Dalam persidangan, ia pun menunjukkan ponselnya kepada majelis guna memperlihatkan isi percakapannya dengan Mukhlis. [Humas DKPP]