Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 319-PKE-DKPP/IX/2019 di Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (12/12/2019), pukul 09.00 WIT.
Pengadu perkara ini, Saleh Alhamid, mendalilkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, Indra Ebang Ola dan Dedy Nataniel Mamboay, telah menyalahgunakan jabatannya dengan meminta akomodasi berupa tiket pesawat Jayapura-Jakarta dan Jakarta-Timika kepada seorang Calon Legislatif (Caleg).
“Ini merupakan masalah dan para Teradu diduga bermasalah dengan integritas,” ujar Saleh.
Ia menerangkan, tiket tersebut dipesan olehnya dan Caleg DPRD Kabupaten Mimika dari PKB, Hadi Wiyono. Saleh pun melampirkan tiket tersebut sebagai alat bukti dan menghadirkan Hadi Wiyono sebagai saksi dalam perkara ini.
Dalil ini dibantah Ketua KPU Kabupaten Mimika, Indra Ebang Ola (Teradu I). Menurutnya, memang benar namanya dan Teradu II tercantum dalam tiket yang dijadikan alat bukti. Namun, ia mengaku tidak tahu menahu jika tiket tersebut berasal dari Saleh dan Hadi.
Menurutnya, ia hanya menjalin kontak dengan sahabatnya yang bernama Amir Madubun untuk masalah tiket di Jakarta. Indra pun menegaskan masalah tiket ini adalah soal utang piutang antara dirinya dengan Amir.
“Sebagai sahabat, tentu sudah biasa bagi saya dan Saudara Amir untuk saling membantu. Dan uang tiket pesawat sudah saya kembalikan,” ujar Indra.
Kepada majelis, ia mengaku terdapat dua alasan terbang ke Jakarta, yaitu untuk urusan pribadi dan untuk pelantikan Komisioner KPU Kabupaten Mimika Periode 2019-2024. ParaKomisioner KPU Kabupaten Mimika, termasuk Indra, dilantik oleh KPU RI di Jakarta pada 4 Februari 2019.
Ia mengatakan, dirinya berada di Jakarta selama 16 hari dan pulang pada 6 Februari 2019.
“Jadi waktu berangkat dari Jayapura ke Jakarta, saya maaih dalam proses seleksi,” ujar Indra.
Terkait saksi yang dihadirkan Pengadu, yaitu Hadi Wiyono, Indra mengaku tidak mengenalnya sama sekali.
Ucapan Indra pun dibantah langsung oleh Hadi Wiyono. Kepada majelis, ia mengaku telah mengenal Indra sejak beberapa tahun lalu. Saat itu, katanya, Indra masih menjadi staf Fraksi PKB di DPRD Kabupaten Mimika.
“Tidak apa-apa Teradu mengaku tidak kenal saya, tapi dia sudah menggunakan tiket pesawat yang saya berikan,” kata Hadi.
Sedangkan saksi yang dihadirkan Teradu, Amir Madubun mengungkapkan, antara Saleh, Indra, Hadi dan dirinya sudah saling mengenal sejak lama. Bahkan, menurutnya, hubungan antara Indra dengan Hadi dan Saleh cukup dekat.
“Di antara kita sudah seperti sebuah tim,” kata Amir.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota majelis, yaitu Feggie Yoani Wattimena (unsur Masyarakat) dan Metusalak Infandi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]