Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Abdul Gafur terkait dugaan menerima gratifikasi sekarung kerupuk dari salah satu pengurus partai politik.
Abdul Gafur merupakan Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh Zulfikar Zamardi. Sidang pemeriksaan ini digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu.
Teradu menerima sekarung kurupuk di Sekretariat Partai Perindo Kecamatan Tomini pada 2 November 2022. Menurut Zulfikar, pemberian kerupuk tersebut bersamaan dengan tahapan verifikasi faktual keanggotan partai politik perserta Pemilu tahun 2024.
“Di sela-sela verifikasi faktual partai politik terjadi perbincangan antara Abdul Gafur dengan salah seorang pengurus Partai Perindo yaitu Ridwan Nontji,” ungkap Zulfikar dalam sidang pemeriksaan, Jumat (10/2/2023).
Salah satu yang dibacarakan adalah tawaran kerupuk dari Ridwan kepada Teradu sebagai oleh-oleh. Meski sempat ditolak Teradu karena khawatir masuk gratifikasi, namun Ridwan berhasil menyakinkan Teradu untuk menerima barang tersebut.
Ridwan kemudian menyuruh salah seorang kader Partai Perindo mengambil sekarung kerupuk untuk diberikan kepada Abdul Gafur. Kepada media massa, lanjut Zulfikar, Ridwan Nontji dan saksi lainnya pun sudah membenarkan peristiwa tersebut.
“Saksi dan pemberi sudah mengaku bahwa terjadi pemberian kerupuk kepada Teradu dan perbuatan tersebut melanggar kode etik,” ujar Zulfikar.
Sementara itu, Abdul Gafur mengungkapkan menolak tawaran oleh-oleh kerupuk dari Ridwan Nontji di sela-sela perbincangan keduanya. Namun sesaat sebelum meninggalkan Sekretariat Partai Perindo Kecamatan Tomini, Ridwan kembali menawarkan oleh-oleh tetapi kembali ditolak Abdul Gafur.
“Jadi saat itu, bukan kerupuk yang diperlihatkan Ridwan Nontji melainkan karung. Saya tidak tahu isinya kerupuk atau bukan, karena tidak pula memegang isi dalam karung tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan tidak mengetahui karung lagi karung yang diberikan Ridwan Nontji. Pasalnya tidak ada karung apapun di dalam mobil yang digunakan oleh dirinya dan tim verifikator ke Kantor Sekretariat Partai Perindo Kecamatan Tomini.
Abdul Gafur menduga karung yang diduga berisi kerupuk tersebut masuk ke dalam mobil staf Bawaslu Parigi Moutong yang ikut verifikasi faktual. Pasalnya, ia menolak pemberian tersebut sambil berseloroh karung tersebut dimasukan ke mobil Bawaslu.
“Jika ada niat menerima karung tersebut, saya akan meminta staf untuk mengangkat dan memasukkanya didalam bagasi mobil yang kami kendarai. Terbukti bahwa karung tersebut bukan di mobil yang saya kendarai bersama tim verifikator,” tegasnya.
Tidak hanya itu, menurutnya pemberian kerupuk tersebut tidak masuk kategori gratifikasi. Sebab nilainya bukan di atas Rp500.000 dan tidak wajib dilaporkan sebagiamana diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1 huruf (a).
“Dalam aturan itu ditegaskan seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir, konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan dinas lainnya sepanjang nilainya tidak melebihi dari Rp 500.000,” pungkasnya.
Keterangan Pihak Terkait
Ridwan Nontji selaku Pihak Terkait dalam perkara ini menyesalkan pemberian kerupuk tersebut menjadi polemik di masyarakat. Terlebih maksud pemberian itu sebagai penghormatan kepada Tim Verifikator KPU Parigi Moutong.
Terkait harga kerupuk, Ridwan mengatakan harga per kantong kurang lebih Rp 10.000. Sedangkan satu karung terisi paling banyak 20 kantong kerupuk.
“Tidak hanya ke KPU dan tim verifikator, ke semua orang yang bertamu termasuk media massa saya selalu kasih oleh-oleh kerupuk. Jadi sangat disayangkan ini menjadi polemik di masyarakat,” tegasnya.
Ridwan juga membantah pemberian sekarung kerupuk tersebut agar partainya lolos verifikasi faktual di Kecamatan Tomini. Justru partainya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos verifikasi.
“Kalau ini untuk meloloskan partai saya, nyatanya partai saya tidak (lolos verifikasi),” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang ini pimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Yulianto Sudrajat, As Rifai (TPD Unsur Masyarakat), Nisbah (TPD Unsur KPU), dan Moh Rasyidi Bakri (TPD Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]