Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 146-PKE-DKPP/VI/2021, Selasa (7/9/2021).
Perkara ini diadukan Syamsul Bahri. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir yakni Amrullah sebagai Teradu.
Teradu didalilkan telah menerima gaji ganda dalam kurun waktu 2019-2021 dalam kedudukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan komisioner KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Hasil investigasi kami, Teradu diduga kuat masih menerima gaji ganda sebagai ASN dan komisioner KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ungkap Pengadu, Syamsul Bahri.
Hasil investigasi tersebut, sambung Pengadu, telah dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Ogan Komering Ilir dan Inspektorat Pemkab Ogan Komering Ilir.
“Berdasarkan hasil konfirmasi kami Inspektorat, Teradu telah diperiksa dan hasilnya memang benar adanya (gaji ganda). Tetapi disangkal Teradu yang berdalih gaji sebagai ASN langsung dipotong oleh bank” sambungnya.
Pengadu menambahkan sangkalan tersebut dinilai sebagai bukti jika Teradu selama menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir masih menerima gaji sebagai ASN hingga bulan April 2021.
Tidak hanya itu, terdapat SK pemberhentian Teradu yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2021. Hal itu menguatkan status Teradu masih sebagai ASN dan menerima gaji meski menjabat sebagai komisioner KPU.
“SK ini memperkuat dugaan kami jika Teradu menerima gaji ganda,” pungkasnya.
Teradu membantah seluruh pernyataan Pengadu di sidang pemeriksaan. Menurut dia, pernyataan Pengadu keliru terkait dengan statusnya sebagai komisioner KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Pengadu mengatakan 2019, sementara saya dilantik sebagai Anggota KPU Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 9 Januari 2020. Pernyataan Pengadu salah,” tegas Teradu.
Teradu mengajukan pemberhentian sementara sebagai ASN pada 3 Februari 2020. Namun Pemkab Ogan Komering Ilir baru menyetujui pemberhentian sementara Teradu pada 24 Februari 2021 melalui SK yang ditandatangani oleh bupati.
Teradu mengakui sampai dengan SK pemberhentian sementara terbit masih menerima gaji pokok sebagai ASN melalui transfer bank. Pihak Inspektorat pun telah melakukan audit atas pembayaran gaji pokok tersebut.
“Mengakui telah menerima gaji pokok, meski hal tersebut di luar kuasa, kewenangan, dan kemampuan saya. Hal tersebut karena belum adanya SK pemberhentian dari pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Teradu menegaskan telah menerima hasil audit dari Inspektorat yang memerintahkan untuk pengembalian gaji ke kas daerah sebesar Rp 55.309.000.
Sebagai informasi dalam sidang ini bertindak sebagai Pihak Terkait yakni Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir dan pihak BKD Pemkab Ogan Kemering Ilir.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Prof. Muhammad (Ketua Majelis), Andika Pranata Jaya, S.Sos, M.Si (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat), Hendri jaya (Anggota Majelis/TPD Unsur KPU), dan Junaidi, SE, M.Si (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu). (Humas DKPP)