Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 183-PKE-DKPP/VIII/2024 di Markas Polda Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (10/10/2024).
Perkara ini diadukan Apniel Nabelau yang memberikan kuasa kepada Hazairin dan Kiky Saepudin. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Stepanus Gobai sebagai Teradu.
Teradu didalilkan menerbitkan surat Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Paniai terkait permintaan rekapitulasi ulang kepada Pantia Pemilihan Suara (PPS) dan Pantia Pemilihan Distrik (PPD) dan diplenokan di Distrik Paniai Barat.
Surat tersebut ditandatangani sendiri Teradu tanpa didahului investigasi, tanpa pemeriksaan, dan tidak melalui pleno yang dihadiri unsur Anggota Bawaslu lainnya. Kuasa Pengadu (Hazairin) mengatakan surat 023 disebarkan Teradu kepada Panwas Distrik Paniai Barat.
“Caleg dengan perolehan suara terbanyak dari Partai Perindo atas Demeniel Boma keberatan dengan adanya surat tersebut, kemudian mendatangani Bawaslu Paniai bertemu dengan Anggota Bawaslu Yulimince Nawipa,” ungkapnya.
Tidak lama setelah itu, Yulimince Nawipa dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai lainnya yaitu Meki Doo mengeluarkan surat Nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 yang berisi bantahan atas surat Nomor 023.
“Ternyata surat 023 itu bersifat pribadi bukan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Paniai, buktinya yaitu setelah dua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Yulimince dan Meki Doo mengeluarkan surat bantahan,” tegasnya.
Kuasa Pengadu menegaskan surat 023 yang dikeluarkan Teradu berpotensi mendatangkan konflik di masyarakat. Surat tersebut diterbitkan tidak melalui proses dan tahapan yang benar, tidak diputuskan secara kolektif kolegial.
Jawaban Teradu
Teradu Stepanus Gobai membenarkan menerbitkan surat Nomor 023 terkait permintaan rekapitulasi ulang PPS dan PPD Paniai Barat karena adanya laporan sejumlah Caleg, tokoh agama, tokoh pemuda, dan Ketua Dewan Adat Distrik Paniai Barat.
Kepada Teradu, mereka melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh PPD Paniai Barat dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat distrik. Rapat pleno tersebut tidak berdasarkan perolehan suara di 14 kampung di Paniai Barat dan hanya menyebutkan perolehan partai tertentu saja.
“Keputusan PPD ini menimbulkan keresahan dan amarah semua pihak di Distrik Paniai Barat, lapor ke KPU Kabupaten Paniai tetapi malah diabaikan. Kemudian masyarakat mengadu ke saya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai,” tegasnya.
Teradu menambahkan telah melakukan pemeriksaan dan kajian bersama Anggota Bawaslu Meki Doo atas laporan tokoh masyarakat Distrik Paniai Barat, hingga akhirnya terbit surat Nomor 023 perihal permintaan rekapitulasi ulang di Paniai Barat.
“Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Meki Doo memeriksa dokumen dan mengkaji laporan tersebut hingga penetapan hasil kajian melalui pleno yang dilaksanakan di ruang kerja Teradu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2024 dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah yakni Sepo Nawipa (unsur KPU) dan Nicodemus Rahanra (unsur masyarakat). (Humas DKPP)