Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 298-PKE-DKPP/IX/2019 pada Rabu (4/12/2019).
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah tersebut adalah Ahmad Fuad Fahrudin, Alimudin Syukri, Lukmanul Hakim, Lalu Darmawan dan Zaeroni. Kelimanya merupakan Teradu dalam perkara 298-PKE-DKPP/IX/2019.
Perkara tersebut diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, yaitu Abdul Hanan, Usman Faesal, Lalu Fauzan Hadi, Harun Azwari dan Baiq Husnawati.
Para Teradu diadukan karena diduga tidak melaksanakan putusan Bawaslu RI terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 dengan putusan Nomor: 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku.
Abdul Hanan mengungkapkan, putusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk memperbaiki Formulir DAA1 se-Kecamatan Pujut. Dalam pelaksanaannya, jelas Abdul, KPU Kabupaten Lombok Tengah menggunakan C1 hologram dan kemudian disalin dalam Formulir DAA1.
Namun, ditemukan masalah dalam penggunaaan C1 hologram dari 384 TPS yang ada di Kecamatan Pujut, mulai dari nihilnya C1 hologram dalam kotak di 13 TPS, adanya perbedaan C1 hologram dengan DAA1 di 20 TPS hingga kekeliruan terhadap pengisian C1 hologram di enam TPS.
Selain itu, para Teradu juga disebut Abdul tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Nomor 26/K/Bawaslu LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Ahmad Fuad Fahrudin membantah dalil aduan Pengadu. Menurutnya, pelaksanaan dari putusan Bawaslu RI Nomor: 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dilaksanakan KPU Lombok Tengah sudah sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ahmad mengakui bahwa 13 TPS di Kecamatan Pujut tidak menggunakan C1 hologram. Kepada majelis, ia menyatakan, 13 TPS tersebut menggunakan C1 hasil scan dalam Situng.
“Isi salinan C1 Situng itu sudah sesuai dengan salinan C1 yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah,” kata Ahmad.
Sedangkan untuk perbedaan antara C1 hologram dengan DAA1 pada 20 TSP akibat dari perbaikan DAA1 sebagaimana diperintahkan dalam putusan Bawaslu RI di atas.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Rahmat Bagja selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai Anggota majelis, yaitu Itratip (unsur Bawaslu), Yan Marli (unsur KPU) dan Agil Al idrus (unsur Masyarakat).
Sidang ini sendiri dilakukan melalui sambungan video (video conference) yang menghubungkan Ketua majelis di Kantor KPU RI, Jakarta dengan Anggota majelis beserta Pengadu, Teradu dan Saksi yang berada di Kantor KPU Provinsi NTB, Kota Mataram. [Humas DKPP]