Ambon, DKPP – Ketua dan empat Anggota KPU Kota Ambon diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara Nomor 211-PKE-DKPP/VIII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/08/19) pukul 19.00 WIT.
Kelima penyelenggara Pemilu tersebut menjadi Teradu dalam perkara ini, yaitu M. Shaddek Fuad, Safrudin B Layn, Reikke W. Uruilal, Yasmin Kamsurya dan M. Sainan A Matdoan.
Mereka diadukan oleh politikus Partai Gerindra, Titus Yohanes A.F. Lethulur karena diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu lantaran tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwascam Nusaniwe, Kota Ambon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS yang berada di Kelurahan Urmeseng dan Silale.
“PSU di beberapa TPS yang ada di Kecamatan Nusaniwe sangat berpengaruh kepada keseluruhan hasil penghitungan suara akhir di PPK Nusaniwe sehingga dengan ditolaknya PSU tersebut maka kami merasa dirugikan dan tidak ada kepastian hukum serta mencederai rasa keadilan dan kejujuran dalam pelaksanaan Pemilu 2019,” jelas Titus.
Ketua KPU Kota Ambon, M. Shaddek Fuad mengakui bahwa pihaknya telah menerima empat rekomendasi dari Panwascam Nusaniwe, Kota Ambon, untuk melaksanakan PSU di TPS 2 dan 7 Kelurahan Urmeseng serta TPS 1 dan 5 Kelurahan Silale.
“KPU Kota Ambon menerima rekomendasi tersebut pada hari yang sama, 24 April 2019 pukul 16.00 WIT,” katanya.
Ia mengungkapkan, KPU Kota Ambon sudah menindaklanjuti empat Rekomendasi itu dengan segera mengagendakan rapat bersama dengan PPK Nusaniwe, PPS Kelurahan Silale dan Kelurahan Urimesing serta KPPS terkait.
“Untuk mendengarkan keterangan berkaitan permasalahan yang disampaikan dalam Rekomendasi Panwascam Nusaniwe,” ujar Shaddek.
Ia pun menanggapi ucapan Titus yang menyebut ditolaknya PSU di Kecamatan Nusaniwe telah merugikannya sebagai Calon Legislatif (Caleg). Menurut Shaddek, hasil perolehan suara sudah menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diamanatkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan untuk seluruh pokok permohonan perselisihan hasil di MK terkait dengan PSU di Kota Ambon dalam Pemilu 2019, diputuskan oleh MK tidak dapat diterima,” jelasnya.
“Sehingga keputusan Teradu terkait dengan Rekomendasi PSU Panwascam Nusaniwe tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berpengaruh terhadap hasil akhir penghitungan perolehan suara Pengadu,” tutup Shaddek.
Selain Pengadu dan Teradu, terdapat pula dua saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, yaitu Sole Uniwaly dan Philip Meno Latumerissa.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP Rl, Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku sebagai Anggota majelis, yaitu Barnabas Dumas Manery (Unsur Masyarakat), Astuti Usman (Unsur Bawaslu) dan Almudatsir Zein Sangadji (Unsur KPU). [Humas DKPP]