Yogyakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020 di kantor Bawaslu Provinsi DI Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Jumat (28/8/2020) pukul 09.00 WIB.
Lima anggota Bawaslu tersebut berstatus sebagai Teradu dalam perkara 84-PKE-DKPP/VIII/2020, yaitu Tri Asmiyanto (Ketua), Is Sumarsono, Sudarmanto, Rosita, dan Rini Iswandari. Kelimanya diadukan oleh Bambang Wahyu Widayadi, yang memberikan kuasa kepada Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan.
Dalam sidang, Wawan mengungkapkan sedikitnya dua pokok aduan yang pihaknya dalilkan untuk para Teradu. Pertama, semua Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam menerbitkan Putusan Nomor 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 karena sejumlah alasan, di antaranya adalah memasukkan keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan dan mengabaikan keabsahan alat bukti yang diduga diambil secara sepihak oleh Pemohon perkara dari Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul tanpa persetujuan KPU Kabupaten Gunungkidul.
Untuk diketahui, Pemohon dari perkara yang disidangkan oleh Bawaslu Kabupaten Gunungkidul ini adalah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Kelick-Yayuk.
“Teradu juga diduga bertemu saksi ahli Pemohon yaitu Saudara Nasrullah pada hari yang sama dengan saat saksi ahli tersebut memberikan keterangan tertulis,” kata Wawan.
Dalil-dalil di atas pun diakui oleh para Teradu. Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono yang berstatus sebagai Teradu I mengatakan, pihaknya memang tidak cermat dalam memasukkan keterangan ahli yang seharusnya memang tidak hadir dalam sidang penyelesaian sengketa Kelick-Yayuk.
“Benar terdapat kesalahan penulisan kalimat ‘…dengan keterangan di bawah sumpah…’ pada putusan penyelesaian sengketa Kelick-Yayuk. Hal ini terjadi murni tanpa adanya unsur kesengajaan,” jelas Is.
Is juga mengakui bahwa ia bersama empat koleganya telah mengetahui bahwa pasangan Kelick-Yayu mengambil alat bukti di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul tanpa persetujuan KPU Kabupaten Gunungkidul. Alat bukti yang dimaksud adalah dokumen bakal calon perseorangan B.1-KWK yang diajukan oleh Kelick-Yayuk.
Menurut Is, pihaknya tetap menganggap dokumen tersebut sebagai bukti yang valid karena memang KPU Kabupaten Gunungkidul belum menyerahkan tanda serah terima kepada Kelick-Yayuk. Tanda serah terima ini belum diberikan karena bakal pasangan calon ini dinilai KPU Kabupaten Gunungkidul belum memenuhi syarat keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran.
Terlebih, lanjutnya, belum ada proses hukum yang menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pengambilan dokumen tersebut.
“Dokumen tersebut tidak jelas status kepemilikannya setelah ditolak oleh KPU Kabupaten Gunungkidul,” ujar Is kepada majelis.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul lainnya, Rosita, yang berstatus sebagai Teradu III mengungkapkan perihal dalil aduan yang menyebutkan para Teradu telah bertemu dengan saksi ahli, Nasrullah saat saksi ahli tersebut memberikan keterangan tertulis.
Rosita mengisahkan, saat itu ia sedang bersama tiga rekan lainnya, yaitu Is Sumarsono, Sudarmanto dan Rini Iswandari. Menurut Rosita, saat itu ia bersama Rini tengah bersiap-siap untuk pulang.
“Namun, saat keluar pintu ruangan saya sudah melihat Bapak Nasrullah,” ungkap Rosita.
Ia melanjutkan, ia pun kaget dan bingung dalam bereaksi. Bahkan, kata Rosita, Nasrullah langsung duduk tanpa dipersilahkan oleh dirinya dan Anggota Bawaslu yang lain.
“Pak Nasrullah langsung bicara ngalor ngidul selama kurang lebih lima menit. Kami pun hanya mlongo saat beliau bicara karena bingung harus bereaksi seperti apa,” terangnya.
Keterangan tambahan diungkapkan oleh staf keamanan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini, Budi. Menurutnya, saat itu Nasrullah datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul untuk meminjam toilet.
Menurutnya, saat itu ia tidak mengetahui bahwa tamu tersebut adalah Nasrullah. Hal ini baru diketahuinya keesokan harinya setelah diberitahu oleh Rini.
“Prosedurnya memang kalau orang yang tidak dikenal masuk kantor, harus isi daftar tamu. Namun, saat itu saya bolehkan masuk tanpa mengisi buku tamu karena hanya meminjam toilet,” ungkap Budi.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati yang bertindak sebagai Ketua majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DI Yogyakarta yang menjadi Anggota majelis, yaitu Agus Muhammad Yasin (unsur Bawaslu), Moh. Najib (unsur Masyarakat), dan Ahmad Shidqi (unsur KPU). [Humas DKPP]