Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Jumat (19/4/2024).
Dalam perkara ini, Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Nopiyansyah diadukan oleh Tri Angguni. Nopiansyah diadalilkan menetapkan Anggota PPS Teluk Agung yang diduga tidak pernah mengikuti proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Anggota PPS Teluk Agung yang dimaksudkan Pengadu (Tri Angguni) adalah Dwi Anggraeni, telah dilantik KPU Kabupaten OKU Selatan periode 2019 – 2024 pada tanggal 21 Desember 2023.
Dwi Anggraeni dilantik sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Teluk Agung menggantikan Hery Novransyah yang mengundurkan diri karena akan dilantik sebagai PPPK Kabupaten OKU Selatan.
“Dwi Anggraeni adalah sama sekali tidak mengikuti tes seleksi Anggota PPS Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir,” ungkap Pengadu.
Penetapan dan pelantikan Dwi Anggraeni sebagai Anggota PPS Teluk Agung dinilai bentuk kecurangan serta penyalahgunaan wewenang oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan periode 2019-2024.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Pengadu mengungkapkan jika Teradu adalah satu-satu komisioner KPU Kabupaten OKU Selatan dari periode 2019-2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.
“Menurut kajian Bawaslu Kabupaten OKU Selatan atas laporan saya sendiri, terdapat dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan Teradu pada pelantikan Dewi Anggraeni sebagai Anggota PPS Teluk Agung,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari Ahmad Naafi (unsur Bawaslu) dan Ong Berlian (unsur Masyarakat).
Bantahan Teradu
Teradu (Nopiyansyah) membantah telah curang dan bertindak sewenang-wenang menetapkan serta melantik Dwi Anggraeni sebagai Anggota PPS Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir.
Penetapan dan pelantikan PAW seluruh badan adhoc diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan. Menurutnya, pelantikan Dewi Anggraeni telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
“Keputusan dan wewenang PAW diambil dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh Anggota KPU OKU Selatan, bukan oleh pribadi Teradu seorang diri,” tegas Teradu di hadapan Ketua dan Anggota Majelis.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mekakau Ilir, sambung Teradu, mengusulkan Dwi Anggraeni sebagai PAW PPS Teluk Agung. Usulan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc.
“KPU OKU Selatan juga mengundang untuk klarifikasi kesediaan calon PAW PPS yang direkomendasikan PPK Mekakau Ilir,” pungkasnya.