Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 56-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang.
Perkara 56-PKE-DKPP/IV/2024 ini diadukan oleh Muhamad Abdullah yang memberikan kuasa kepada M. Imam Nasef, Ervan Susilo Adi Mamonto, Fakhry Rizal Rozaldy, M. Fahmi Sungkar, dan Regio Alfala Rayandra.
Muhamad Abdullah mengadukan Purnomosidi dan Rinto Haryadi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo) sebagai Teradu I dan II. Ia juga mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Achmad Husain sebagai Teradu III.
Teradu I dan II didalilkan telah menyampaikan informasi menyesatkan dan tidak sesuai fakta di media massa yang merugikan Pengadu. Informasi tersebut terkait dugaan keterlibatan remaja yang tidak memiliki hak pilih dalam kampanye Pengadu.
“Teradu I dan II telah menuduh Pengadu mengikutsertakan masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau remaja di bawah usia 17 tahun dalam kampanye pemilu,” ujar Kuasa Pengadu Regio Alfala Rayandra, Senin (13/5/2024)
Regio menambahkan, Teradu III dengan sengaja menyebarluaskan pernyataannya sendiri yang dimuat di media online suarabaru.id terkait kegiatan kampanye pengadu yang diduga melibatkan remaja di bawah usia 17 tahun dan tidak memiliki hak pilih.
Dalam menyebarluaskan tautan berita tersebut, Teradu III menyertakan kalimat provokatif ‘ada proses pembiaran dari orangtua’. Menurut Regio, hal tersebut merupakan fitnah dan pernyataan yang ngawur.
“Bahwa penyataan Teradu III jelas merupakan pendapat yang sesat dan menyesatkan,” sambung Regio.
Pengadu merupakan calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang ikut berkontestasi pada Pemilu 2024. Ia telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Sementara itu, para Teradu membantah seluruh dalil aduan disampaikan kuasa Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Teradu I (Purnomosidi) mengungkapkan telah melakukan penelusuran terkait keterlibatan dalam kegiatan kampanye Pengadu.
Masyarakat yang tidak memiliki hak pilih dimaksud bernama Arba Fatchan Gani Wardhana, masih berusia di bawah 17 tahun. Ia tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS manapun yang ada di Kabupaten Purworejo.
“Kami melakukan penelusuran ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo dan ke KPU Kabupaten Purworejo terkait keterlibatan remaja usia di bawah 17 tahun dalam kegiatan kampanye Pengadu,” ujar Rinto Hariyadi.
Video dalam kampanye Pengadu yang melibatkan remaja di bawah usia 17 tahun kemudian tersebar dan menjadi viral di Kabupaten Purworejo. Setelah melakukan penelusuran, para Teradu kemudian meminta untuk menghapus video tersebut dari Facebook Pengadu.
“Kami sudah meminta kepada Pengadu melalui telepon untuk menghapus video tersebut. Namun Pengadu menanggapinya dengan ‘ora popo bro, biar keren’ sehingga video tersebut masih tetap ada di akun sosial Pengadu,” kata Achmad Husain selaku Teradu III.
Diketahui, sidang pemeriksaan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah antara Lita Tyesta Addy Listya Wardhani (unsur Masyarakat) dan Paulus Widiyantoro (unsur KPU). [Humas DKPP]