Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 98-PKE-DKPP/V/2024.
Perkara ini diadukan oleh Yusuf Buka yang memberikan kuasa kepada Daniel Kurniawan dan Eka Rahmawati. Yusuf Buka mengadukan Mudafir Hi Taher Lambutu, Rahmawati, Sukardi Litte, dan Ahmad Fauto (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur) sebagai teradu I sampai IV.
Selain itu, Yusuf Buka juga mengadukan Suratman Kadir, Alherfa Barmawi, dan Susana Cory Rontinsulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur) masing-masing sebagai teradu V-VII.
“Para Teradu tidak menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga merugikan peserta pemilu khususnya Pengadu dari PKN (Partai Kebangkitan Nasional),” ungkap kuasa Pengadu Eka Rahmawati di Kantor DKPP Jakarta, pada Senin (27/5/2024).
Para saksi parpol diminta oleh penyelenggara untuk mencoblos kertas suara bagi pemilih yang tidak datang. Hal tersebut terjadi di sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Wasile dan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur.
Di Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, terjadi peristiwa tersebut berdasarkan laporan Rifan Toganita pada 16 Februari 2024. Namun laporan tersebut dicabut oleh pelapor tanpa alasan yang jelas.
“Pengadu telah mengajukan keberatan atau kejadian khusus, terkait pemilih ganda. Namun hingga penghitungan tingkat kecamatan dan kabupaten tidak tindaklanjut baik oleh KPU maupun Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur,” tegasnya.
Di hadapan majelis, Eka mengungkapkan Pengadu telah melayangkan keberatan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Namun tidak direspons sama sekali oleh para penyelenggara pemilu.
Jawaban Teradu
Teradu I (Mudafir Hi Taher Lambutu) membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa Pengadu di hadapan Majelis DKPP. Tidak benar jika ada penyelenggara yang memerintahkan dan membagikan kertas suara kepada saksi untuk dicoblos di salah satu TPS di Desa Lolobata.
“Di TPS 003, Desa Lolobata, jumlah surat suara yang digunakan 228, sedangkan jumlah surat suara 232 maka surat suara tersisa adalah 4. Jadi apa yang disampaikan Pengadu tidak benar,” tegas Teradu I di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate.
Teradu I menegaskan tidak ada pemilih yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS 002 dan 003 Desa Lolobata, Wasile Tengah. Begitu juga di TPS 001 Desa Bokimaake, yang terjadi adalah pendampingan kepada pemilih disabilitas.
Saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten berlangsung, saksi dari Pengadu menyampaikan keberatan dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Teradu I sampai IV, sambungnya, berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur.
“Menurut Bawaslu laporan tersebut belum memenuhi unsur materil dan formil untuk PSU dan diminta melengkapi bukti-bukti tambahan. Kemudian hari laporan tersebut diketahui telah dicabut,” pungkasnya.
Sementara itu, Teradu V (Suratman Kadir) mengungkapkan telah melakukan kajian awal atas laporaan dugaan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 003 Desa Lolobata. Namun hingga waktu yang ditentukan, pelapor tidak melengkapi syarat materiil laporan.
“Laporan tidak diregistrasi karena syarat materil tidak dipenuhi pelapor yaitu Rifan Toganita. Kemudian laporannya dicabut oleh Rifan sendiri di Kantor Sekertariat Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah,” terang Teradu V.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis yaitu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara yakni Mardia Ibrahim (unsur Masyarakat) dan Sumitro Muhamadia (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)