Bandar Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Senin (16/1/2023).
Perkara ini diadukan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Henri Dunan. Ia memgadukan Ketua dan Anggota Bawaslu KPU Kabupaten Pesisir Barat, yaitu Irwansyah, Abd. Kodrat, dan Heri Kiswanto yang masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai III.
Henri Dunan mendalilkan Teradu I sampai III didalilkan rekayasa dalam penunjukan atau penetapan Kepala Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.
Rekrutmen yang diduga melanggar ketentuan ini melibatkan 33 pegawai negeri sipil (PNS) dan 11 di antaranya ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwascam.
Ia merinci, ada sebagian PNS yang tidak melampirkan izin untuk bekerja di Sekretariat Panwascam dari instansi induk mereka.
“Dalam hal ini tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, ini sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” tegasnya Henri.
Henri sendiri mengaku telah mengkonfirmasi hal ini kepada sejumlah camat terkait hal ini. Dari konfirmasi tersebut, ia mendapati adanya rekomendasi yang terbilang variatif dari 11 camat.
Sebagian camat merekomendasi tiga nama PNS kepada Bawaslu Pesisir Barat untuk dijadikan pegawai Sekretariat Panwascam. Sebagian lain hanya merekomendasi satu nama saja.
Untuk diketahui, Sekretariat Panwascam hanya berjumlah tiga orang saja yang terdiri dari Kepala Sekretariat, Bendahara, dan Staf administrasi.
Henri menambahkan, sebagian camat menganggap bahwab nama-nama yang mereka rekomendasikan selanjutnya akan diajukan ke Bupati selaku pembina kepegawaian di kabupaten.
Namun, ternyata para Teradu tidak melakukan hal tersebut. Menurut Henri, rekomendasi dari 11 Camat langsung dijadikan dasar penerbitan SK terkait Kepala Sekretariat Panwascam yang diterbitkan Bawaslu Provinsi Lampung tanpa berkoordinasi dengan Bupati selaku pembina pegawai.
“Hal ini menimbulkan ketidakharmonisan hubungan bupati dengan Bawaslu yang bisa berdampak pada pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Pesisir Barat,” ujarnya.
Sementara itu, para Teradu membantah seluruh dalil yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Bawaslu telah bersurat kepada Pemkab Pesisir Barat terkait permohonan penugasan PNS pada Sekretariat Panwascam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Irwansyah (Teradu I) mengatakan surat permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Pesisir Barat dengan Permintaan Data PNS untuk ditugaskan di Sekretariat Kecamatan. Setiap kecamatan merekomendasikan tiga nama.
“Tiga nama tersebut untuk Kasek Panwascam diisi oleh Kepala Seksi Trantib, sementara bendahara dan staf administrasi diisi oleh pegawai kecamatan lainnya. Dan nama-nama tersebut disetujui,” ungkapnya.
Irwansyah menambahkan Pengadu telah beropini terlalu jauh dengan mengatakan adanya ketidakharmonisan dengan Bawaslu dan Bupati Pesisir Barat yang berakibat pada terganggunya pemilu di kabupaten tersebut.
“Aduan Pengadu bersifat provokatif telah mengganggu jalannya tahapan pengawasan pemilu di Kabupaten Pesisir Barat. Selama ini tidak ada persoalan yang dilanggar atau melampaui kewenangan seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini Henri Dunan menghadirkan sebelas camat sebagai saksi. Sementara Teradu menghadirkan sejumlah Panwascam yang memberikan kesaksian dalam sidang.
Sidang dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Ratna Dewi Pettalolo, Antoniyus (TPD Unsur KPU Provinsi), Muhammad Teguh (TPD Unsur Bawaslu Provinsi), dan Nanang Trenggono (TPD Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]