Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 61-PKE-DKPP/IV/2024, pada Selasa (7/5/2024).
Perkara ini diadukan Harbi Hanif Burdha, Dikalmen Putra, dan Rustam Budiman. Ia mengadukan Bayu Agung Perdana, Susila Andica, Dori Kurniadi, Ria Melani, dan Juni Wandri (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu dinilai tidak profesional dan tertib administrasi dalam pemberhentian Nurmailis selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto VII Kabupaten Sijunjung.
“Pemberhentian tersebut tidak dapat dibenarkan karena bukan dibuat sendiri Nurmailis secara sadar. Surat pengunduran diri tersebut telah jadi dan tinggal ditandatangani oleh Nurmailis,” ungkap Harbi Hanif Burdha di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang.
Menurut Pengadu, Nurmailis dalam kedaan tertekan pasca melahirkan saat menandatangani surat pengunduran diri. Terlebih Nurmailis tidak diberikan tolerasi oleh para Teradu untuk tidak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pasca melahirkan.
Selain itu, Pengadu mempertanyakan surat pengunduran diri Nurmailis yang dibuat Teradu karena tidak tercantum tanggal. Menurutnya, surat tersebut cacat subtantif dan tidak layak menjadi dokumen administratif kelembagaan.
“Surat pengunduran diri yang dibuatkan oleh PPK atas suruhan Komisioner KPU Sijunjung tidak bertanggal, sehingga cacat subtantif sebagai sebuah surat yang menjadi dokumen administratif kelembagaan,” tegas Pengadu.
Sementara itu, para Teradu membantah apa yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Teradu I (Bayu Agung Perdana) menegaskan Pengadu hanya berasumsi dan membuat narasi bohong tanpa didukung alat bukti yang jelas.
Nurmailis, sambung Teradu, tidak pernah menyampaikan alasan secara lisan maupun tertulis tidak hadir dalam kegiatan Bimtek KPU Kabupaten Sijunjung pada tanggal 6 Desember 2023 yang dilaksanakan di Hotel Truntum Padang.
“Tidak ada pemberitahuan kepada kami kenapa tidak hadir dalam Bimtek, secara lisan maupun surat tertulis,” tegas Teradu I.
Teradu I juga menegaskan surat pengunduran diri Nurmailis sah secara administrasi dan subtantif. Surat tersebut ditandatangani di atas materai serta dikuatkan dengan pengantar dari PPK Koto VII dan diterima sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung.
“Menindaklanjuti hal tersebut kami melakukan rapat pleno dan diputuskan menerima pengunduran diri Nurmailis kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabuapten Sijunjung tentang penetapan dan pemberhentian yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Muhammad Taufik (TPD Provinsi Sumbar Unsur Masyarakat), Benny Aziz (TPD Provinsi Sumbar Unsur Bawaslu) dan Ory Sativa Syakban (TPD Provinsi Sumbar Unsur KPU) sebagai Anggota Majelis. [Humas DKPP]