Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2021, Senin (22/2/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Jaswanto Jahuddin. Dia mengadukan Indra Eka Putra Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terkait rangkap jabatan sebagai advisor PT Muda Prima Insan (MPI).
Saat menyampaikan dalil aduannya, Pengadu menjelaskan kejadian di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Muda Prima Insan (MPI) pada Sabtu 31 Oktober 2020 lalu. Menurut Pengadu saat itu ada aksi penyampaian aspirasi oleh Masyarakat Lingkar Tambang menuntut kejelasan hak atas tanah adanya aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan di atas lahan masyarakat (Kecamatan Besulutu).
“Saat perusahaan menjelaskan status hak atas masyarakat dan secara bergantian saling menanggapi, tiba tiba Anggota Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra mengambil alih pembicaraan dari perwakilan perusahaan dan bertindak sebagai orang perusahaan. Saat masyarakat mempertanyakan alasan Teradu berbicara atas nama perusahaan, Teradu mengatakan bahwa dia adalah advisor perusahaan,” kata Pengadu.
Menurut Pengadu, Teradu telah melanggar Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 15 huruf N yang berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”.
Untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu menghadirkan Saksi yakni atas nama Sanggula dan Basrin.
Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Pertama terkait video yang dijadikan bukti. Dia menegaskan bahwa ada video lain dalam satu rangkaian kejadian tersebut. Menurut Teradu, yang dimaksud sebagai advisor dalam potongan video tersebut adalah orang yang menasehati perusahaan, sesuai dengan arti etimologinya dari kata advise yaitu menasehati.
“Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab moril saya di lingkungan keluarga, untuk tidak membiarkan potensi konflik terjadi akibat kehadiran investasi di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat adalah keluarga besar dan tanah tumpah darah saya, yang Mulia,’ kata Teradu.
Lebih lanjut Teradu menegaskan dirinya dilibatkan sebagai anak dan keluarga dalam konteks tanggung jawab moril kampung halaman dan keluarga besar, juga karena potensi konflik sudah hampir terjadi di antara keluarga akibat demonstrasi yang menurutnya dipelopori oleh Pengadu. Jadi bukan dirinya yang aktif terlibat.
“Apa yang di dalilkan Pengadu bahwa saya bekerja di Perusahaan MPI sama sekali mengada-ada dan merupakan fitnah besar. Karena faktanya dalam struktur organisasi perusahaan tidak ada jabatan advisor,” tegasnya.
Teradu juga menghadirkan Saksi untuk menguatkan bantahannya yakni Firman, Ketua Asosiasi DPD Perwakilan Masyarakat, Kuswanto, tokoh masyarakat di kampungnya. Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Sabdah, Ketua Bawaslu Kab. Konawe.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Al Munardin, S.H (Unsur KPU), Sitti Munadarma, SP (Unsur Bawaslu), dan Hidayatullah, S.H (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]