Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Selasa (30/7/2024).
Perkara ini diadukan oleh Timiles Yikwa. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yaitu Netius Wonda, Imenus Kogoya, Murni Penggu, Yuli Waker dan Yunius Wonda yang masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu diduga telah merubah suara Pengadu selaku peserta pemilu dalam pemilihan calon legislatif (caleg) pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh suara sebanyak 5.429 kemudian dipindahkan kepada caleg dari Partai Gerindra.
Ia menyebutkan bahwa 5.429 suara yang seharusnya untuk Pengadu itu berasal dari hasil pleno rekapitulasi seluruh TPS di Distrik Geya yang didbacakan oleh Ketua PPD Disrik Geya di Kabupaten Wamena. Namun, Timeles melanjutkan, di tengah-tengah melakukan rekapitulasi terpaksa harus dipindahakan ke Kota Jayapura karena kondisi yang tidak memungkinkan.
“Pada saat rekepan bersama dengan KPU Kabupaten Tolikara di Jayapura suara saya dipindahkan kepada caleg DPR Provinsi dari partai Gerindra sejumlah 5.429 suara,” ungkap Timiles Yikwa.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tolikara Netius Wonda selaku Teradu I membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menyebutkan pada saat PPD Distrik Geya menyampaikan hasil rekapitulasi di tingkat Distrik, ada Saksi dari Partai Gerindra melakukan keberatan dengan menyampaikan C-Hasil. Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada data pembanding yang disampaikan oleh PPD Distrik Geya atas keberatan tersebut.
“Mengingat tidak ada data pembanding yang disampai oleh PPD Distrik Geya maka kami memeriksa validitas dan disaksikan juga oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara,” tegas Netius Wonda.
Sebagai informasi, sidang kali ini diskors oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah karena para Teradu harus mengikuti Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 Gelombang IX di Jakarta yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Serta akan dijadwalkan untuk sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan dan alat bukti tambahan dari Pengadu maupun Teradu serta akan dilakukan pendalaman oleh seluruh Majelis sidang Pemeriksa.
“Sidang akan kami skors untuk waktu yang nanti akan diberitahukan secara resmi oleh bagian Persidangan DKPP,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah.
Sidang kali ini juga diduduki oleh Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Pegunungan yaitu Didi Yigibalom (unsur Masyarakat), Fredy Wamo (unsur Bawaslu), dan Daniel Jingga (unsur KPU).