Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/VI/2023 yang diadukan Buyung Tanjung.
Buyung Tanjung mengadukan Raja Ahab Damanik, Fatimah Yanti Sinaga, Puji Rahmad Harahap, Ramadhani Sari Isni Damanik, dan Salman Abror (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun) sebagai Teradu I sampai V.
Turut diadukan pula Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Elmi Handayani Harahap sebagai Teradu VI. Sidang pemeriksaan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (18/7/2023).
Pengadu (Buyung Tanjung) merupakan peserta seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Kecamatan Siantar yang telah lolos hingga tahapan wawancara.
“Para Teradu telah mempersulit saya selaku Pengadu mendapatkan informasi berupa dokumen kebijakan, proses, maupun pengambilan keputusan dan lainnya terkait seleksi PPK terutama untuk Kecamatan Siantar,” kata Buyung Tanjung.
Untuk mendapatkan informasi tersebut, Buyung Tanjung bersurat ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Simalungun sebanyak dua kali. Bahkan hingga bersengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi Sumatera Utara yang dimenangkan Buyung.
Meski mendapatkan informasi atau dokumen tersebut, Buyung menilai Teradu lamban dalam menindaklanjuti putusan KIP Provinsi Sumatera Utara.
“Dari data yang saya peroleh, ternyata penilaian jauh dari yang saya alami sebagai peserta. Misalnya, ada nilai untuk rekam jejak dan pengetahuan kepemiluan, padahal saya tidak ditanya hal itu saat wawancara,” lanjutnya.
Selain itu, Buyung juga mempersoalkan rangkap jabatan Teradu I sebagai dosen tetap dan masih aktif mengajar di Universitas Simalungun. Sementara itu, Teradu II diketahui sebagai dosen tetap dan aktif mengajar di STAI UISU Pematangsiantar.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemendikbud, status Teradu I dan II adalah dosen tatap dan aktif mengajar hingga saat ini,” pungkasnya.
Bantahan Teradu
Para Teradu lainnya membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Buyung Tanjung di hadapan majelis. Teradu I (Raja Ahab Damanik) menurut informasi atau dokumen yang diminta Pengadu merupakan informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.
Menurutnya, Buyung Tanjung meminta sejumlah dokumen seperti foto copy hasil salinan wawancara untuk peringkat 1 sampai 6 , foto copy salinan berita acara pleno penetapan PPK untuk Kecamatan Siantar, dan lainnya.
“ Di lingkungan KPU, dokumen tersebut adalah informasi yang kecualikan karena apabila dibuka dapat membuka rahasia pribadi meliputi hasil evaluasi kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang,” tegasnya.
Meski demikian, para Teradu mengakui menerima surat dari Sekretariat KIP Provinsi Utara terkait amar atas sengketa informasi yang diajukan Buyung Tanjung dengan Teradu IV sebagai Termohon selaku atasan PPID.
Sementara itu, Fatimah Yanti Sinaga (Teradu II) menbantah dalil yang menyebutkan penilaian tahapan wawancara seleksi PPK untuk Kecamatan Siantar tidak akuntabel. Teradu II adalah yang mewawancarai langsung Pengadu saat seleksi.
“Pertanyaan yang saya sampaikan ke Pengadu sudah mencakup semuanya, rekam jejak maupun pengetahuan kepemiluan. Makanya saya tanya pekerjaan Pengadu sekarang apa, itu merujuk ke rekam jejak,” kata Fatimah.
Teradu I maupun Teradu II juga sama-sama membantah masih aktif sebagai dosen, kemudian menerima gaji dan fasilitas lainnya. Keduanya telah mengajukan cuti sejak menjabat sebagai penyelenggara Pemilu di tahun 2018.
“Nama Ibu Fatimah kami masukan ke Pangkalan Data Dikti masih aktif untuk keperluan akreditasi, sebagai salah satu syarat. Karena jabatan Ibu Fatimah selaku dosen sudah tinggi yaitu lektor yang aslinya cuti,” kata Wakil Ketua Yayasan STAI UISU Pematangsiantar Hadi Suprapto selaku Pihak Terkait.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara antara lain Kusbianto (unsur Masyarakat) dan Benget Manahan Silitonga (unsur KPU). [Humas DKPP]