Jakarta, DKPP – Mustaqim Khoirun, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Lamongan hadir memenuhi panggilan sidang DKPP Selasa (10/11). Dia
dilaporkan terkait jabatannya sebagai pengurus salah satu partai politik (parpol) di Kabupaten Lamongan.
Melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh dan
Agus Setia Wahyudi, Pengadu R. Suharjiro melaporkan Mustaqim (Teradu). Dalam aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Mustaqim Khoirun diduga memalsukan dan memberi keterangan
yang tidak benar terkait syarat menjadi anggota panwaslu kabupaten. Menurut Pengadu, Mustaqim Khoirun adalah Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lamongan periode
2011-2016 dan menjabat sebagai Wakil Ketua.
“Mustaqim
merangkap jabatan di DPC PKB Lamongan dan memang nama sangat berbeda, kalau di
DPC Mustaqim Khoirun, tetapi kalau di Panwas Mustaqim,†tegas Pengadu.
Menjawab dalil aduan Pengadu, Teradu mengatakan, “Nama saya adalah
Mustaqim, SH., sebagaimana nama yang tertera pada KTP, Kartu Keluarga, Ijazah mulai SD/MI, SMP, SMA
hingga Sarjana. Lebih lanjut Teradu menjelaskan bahwa dia sudah berkiprah sebagai
Ketua maupun Anggota Panwaslu Kabupaten Lamongan sejak Tahun 2003, dengan
jabatan terakhir sebagai Anggota Panwas Pilkada Lamongan 2015.
Pengadu menjelaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai Anggota Panwaslu sesuai
dengan Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
Nomor 09/BAWASLU-PROV/JTM/XI/2015 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Tahun 2012 dan Surat Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 34/SK/BAWASLU-PROV/JTM/IV/2015 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lamongan Tahun 2015.
“Saya sudah diklarifikasi oleh Tim Seleksi Panwas Pilgub Jawa Timur Tahun 2012
terkait keterlibatan di parpol. Saya juga sudah mengklarifikasi ke Pengurus DPC PKB Lamongan,†tegas Teradu.
Menurut Teradu hasil kalrifikasi tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud Drs. Mustaqim Khoirun sebagaimana
dalam SK DPC PKB Lamongan Nomor 8320/DPP-03/V/A.1/X/2011 adalah Pengurus DPC
PKB Lamongan dengan nama Drs. Mustaqim bukan Mustaqim,SH., Hal ini terjadi karena adanya kekeliruan
dalam pengetikan SK DPC PKB Lamongan yang dikirim ke DPP PKB.
Sidang diselenggarakan melalui video conference. Bertindak selaku ketua majelis Ida Budhiati yang berada di ruang Pusdalsis Mabes
Polri. Sementara Anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Timur yakni Kris
Nugroho dan Nunuk Nuswardani berada di kantor Polda Jawa Timur. Hadir pula
perwakilan dari Bawaslu Provinsi Jatim yaitu Sufyanto, dan perwakilan dari KPU
Provinsi Jatim yaitu Muhammad Arbayanto. [Nur Khotimah]