Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 163-PKE-DKPP/IX/2021 pada Senin (27/9/2021) di Ruang Sidang Bawaslu Kota Batam.
Perkara ini diadukan oleh Roy Wright. Ia mengadukan dua Anggota KPU Kota Batam yakni Herrigen Agusti (Teradu I) dan Sastra Tamami (Teradu II).
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I diduga menjadi Tim Sukses Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Pilkada pada tahun 2015. Teradu I diduga menjadi timses pasangan calon Rudi Amsakar atau Ramah periode pertama.
“Teradu I aktif mengikuti tahapan pilkada serentak 2015 yang diadakan oleh KPU Kota Batam seperti menjadi saksi paslon Rudi Amsakar atau Ramah,” ungkap Pengadu.
Teradu I beberapa kali menjadi saksi pasangan tersebut, antara lain saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT), rekapitulasi penghitungan hasil suara di Kecamatan Sekupang, Kota Batam di tahun 2015.
Pengadu menambahkan, Teradu I juga menandatangani berita acara repat pleno rekapitulasi DPT atau daftar hasil pemilihan perbaikan kecamatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota di tahun 2015.
“Saat itu Teradu I mewakil paslon Rudi Amsakar atau Ramah,” tegas Pengadu.
Sementara itu, Teradu II diadukan terkait dugaan rangkap jabatan sebagai dosen aktif di Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan dan masih menerima tunjangan sertifikasi dosen s.d Juni 2021.
Teradu II tidak diduga sengaja tidak memberitahukan pelantikan dirinya sebagai Anggota KPU Kota Batam kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X (LL Dikti X) Padang yang merupakan koordinator perguruan tinggi wilayah Kepulauan Riau.
“Teradu II masih melaporkan Lembar Kegiatan Dosen (LKD) ke LL Dikti Wilayah X sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi dosen. Teradu II masih aktif mengajar sebagai dosen meski menjabat Anggota KPU Kota Batam,” pungkasnya.
Bantahan Teradu
Teradu I secara tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan dirinya sebagai timses pasangan calon Rudi Amsakar atau Ramah pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2015.
Herrigen Agusti menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar karena dirinya sama sekali tidak aktif di partai politik maupun timses paslon manapun pada pilkada serentak 2015 di Kota Batam.
“Saya tidak pernah terlibat (baik terdaftar dalam Tim maupun defakto terlibat aktif) dalam Tim Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam atas nama Rudi Amsakar atau Ramah,” tegasnya.
Teradu I membenarkan menandatangani berita acara repat pleno rekapitulasi DPT atau daftar hasil pemilihan perbaikan kecamatan. Kehadirannya dalam rapat pleno menggantikan kerabatnya yang bertindak sebagai saksi tidak bisa hadir karena sakit.
“Teradu I berkeyakinan bahwa menjadi saksi pada acara Pleno, bukan berarti mendukung terhadap Paslon, tetapi sifatnya hanya sukarelawan dan tetap bersikap netral terhadap paslon yang lain,” tegasnya.
Bantahan serupa juga disampaikan Teradu II. Menurutnya telah menyurati pihak kampus untuk menyampaikan kepada LL Dikti Wilayah X agar menghentikan pemberian tunjangan sertifikasi dosen.
Pihak kampus menjelasakan tunjangan sertifikasi dosen yang masuk melalui rekening Teradu II merupakan hak Teradu II, karena sudah melakukan Tridarma Perguran Tinggi pada semester genap 2019/2020 atau sebelum menjadi Komisioner KPU Kota Batam.
“Uang tunjangan sertifikasi dosen yang masuk ke rekening Teradu II merupakan hasil Pengabdian sebelum dilantik menjadi Komisioner KPU Kota Batam. Dan bukan dana double seperti yang sangkakan Pengadu,” tegas Teradu II.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU selaku Ketua Majelis, dengan Anggota Majelis terdiri dari Dr. Adji Suradji M. S.Sos., M.Si. (Anggota Majelis/TPD unsur Masyarakat) dan Idris, S.TH.i (Anggota Majelis/TPD unsur Bawaslu). (Humas DKPP)