Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 31-PKE-DKPP/X/2022 pada Senin (14/11/2022) secara hibrida.
Perkara ini diadukan oleh Iman Syahri Siagian. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, H. Syafru El Fauzi.
Setidaknya ada empat dalil aduan yang dialamatkan kepada Syafru. Pertama, ia diduga tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai penyelenggara pemilu karena tidak jujur dengan membuat dokumen pernyataan yang tidak benar saat pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2018-2023.
Syafru diduga menjadi pendukung atau tim kampanye pasangan calon Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah pada Pemilihan Gubenrnur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2018.
“Teradu diduga ikut dan aktif dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 melalui Ijtima Ulama se-Provinsi Sumatera Utara,” kata Imam Syahri Siagian selaku Pengadu.
Ia menambahkan, Syafru juga aktif dan mendirikan lembaga pendidikan berbadan hukum yaitu Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School di Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Memperhatikan akun facebook milik Teradu, bisa dilihat 80% lebih banyak mengisi waktu dan kegiatan untuk Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School,” ungkap Imam.
Dalam dalil aduan terakhir, Syahru diduga ikut menghadiri kegiatan internal partai politik Musyawarah Cabang Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilaksanakan di Hotel Shangrila Ledong Barat, Kabupaten Asahan.
Dalam sidang ini, Syafru membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti otentik berupa surat mandat dan SK yang menunjukan dirinya sebagai tim kampanye paslon tertentu pada Pilkada 2018.
Syafru pun menuntut uji digital forensik terkait bukti Ijtima MUI Provinsi Sumatera Utara yang dihadirkan oleh Pengadu karena tidak menutup kemungkinan adanya rekayasa atas bukti tersebut sehingga merugikan dirinya.
“Dokumen elektronik tangkap layar yang disampaikan Pengadu, sepanjang pengetahuan Teradu mengikuti kegiatan MUI Provinsi Sumatara Utara sama sekali tidak ada membicarakan tentang calon presiden dan wakil presiden periode 2019-2024,” jelas Syahru.
Ia juga membantah sebagai pemilik Yayasan Majdah al Fayyadh maupun pengelola SD Majdah al Fayyadh Islamic School. Aktivitasnya dilakukan semata-mata karena Teradu memiliki anak bersekolah di sana.
“Benar saya telah menghadiri undangan DPC PAN Labuhanbatu Utara, di mana undangan tdisampaikan secara resmi ke KPU Labuhanbatu Utara. Saya hanya menghadiri pembukaan dan selanjutnya kembali ke kantor untuk melaksanakan aktivitas sebagaimana biasa,” pungkasnya.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Pihak Terkait yaitu Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Heriamsyah Simanjutak membenarkan menugaskan Teradu untuk menghadiri undangan dari DPC PAN Labuhanbatu Utara dengan agenda pembukaan Rapat Koordinasi (rakor).
“Sesuai dengan pembagian tugas, Teradu menghadiri undangan DPC PAN Kabuapten Labuhanbatu Utara,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis yaitu J. Kristiadi (Anggota DKPP), Umri Fatha Ginting (TPD Unsur Masyarakat), Yulhasni (TPD Unsur KPU), dan Syafrida R. Rasahan (TPD Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]