Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 02-PKE-DKPP/I/2022 pada Selasa (18/1/2022) siang.
Perkara ini diadukan oleh Rudi Hartono. Ia mengadukan Mohd. Taufik Harun yang merupakan Anggota Bawaslu Kab. Kerinci sebagai Teradu.
Setidaknya ada lima pokok aduan yang didalilkan kepada Teradu. Pertama, Teradu diduga menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci atas nama Zainal Abidin dan Saral Apri, Nomor Urut Tiga pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Tahun 2018.
“Nama Teradu tercantum dalam SK Tim Sukses pasangan calon Zainal Abidin dan Saral Apri sebagai Koordinator Desa Koto Tuo Ujung Pasir, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci,” ujar Pengadu.
Kedua, Teradu didalilkan membuat dokumen palsu yang menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam partai politik. Ketiga terkait keterangan palsu saat klarifikasi keterlibatannya sebagai tim sukses pada pilkada.
“Keempat bahwa Teradu membuat spanduk/baliho ucapan selamat dan sukses atas peresmian Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci oleh Gubernur Jambi, Fahrori Umar yang saat itu menjadi bakal calon Gubernur Jambi,” lanjut Pengadu.
Kelima, Teradu diduga menjadi salah satu perantara penerima uang untuk serangan fajar pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Teradu disebut menerima uang sebesar Rp 50.000.000 untuk dibagi-bagikan.
“Uang tersebut ada di 200 amplop yang dititipkan kepada Teradu untuk memenangkan Paslon Cek-Endra dan Ratu Munawarah,” tegasnya.
Dalam sidang ini, Pengadu menghadirkan alat bukti berupa rekaman suara dan video yang diduga terdapat suara Teradu sedang membahas pembagian uang untuk serangan fajar.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Ia menegaskan seluruh dalil aduan tidak berdasar dan tidak benar.
“Teradu sama sekali tidak pernah menjadi tim sukses dan tim kampanye paslon kepala daerah pada Pilkada Kabupaten KerinciTahun 2018. Tidak ada nama Teradu dalam SK tim sukses, di SK mana yang ada nama Teradu,” ujar Teradu.
Teradu mempersoalkan SK Tim Sukses atau Tim Pemenangan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan oleh Teradu. Menurutnya, SK tersebut tidak sesuai dengan domisili Teradu yakni Desa Ujung Pasir.
Terkait dalil aduan menerima uang sebesar Rp 50.000.000 untuk serangan fajar saat PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Kab. Kerinci, Teradu menilai dalil tersebut bertentangan satu dengan lainnya.
Teradu menegaskan tuduhan serta keterangan saksi Pengadu dan bukti yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan berupa rekaman suara dinilai hanya mengada-ada dan dipastikan tidak benar sama sekali.
“Bahwa tuduhan tidak berdasar dan fitnah yang sangat keji, mencederai martabat penyelenggara pemilu,” tegas Teradu.
Sementara itu, Teradu mengakui telah membuat spanduk ucapan selamat dan sukses untuk peresmian dua kecamatan baru di Kab. Kerinci oleh Gubernur Jambi, Fahrori Umar. Menurut dia, spanduk tersebut mengatasnamakan masyarakat dan pribadi.
“Spanduk tersebut adalah permintaan kepala desa kepada warganya, dan tidak terkait dengan pilkada. Ketika peresmian pun belum ada satu pasangan calon pun kepala daerah karena belum masuk tahapan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerahnya masing-masing.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP.,MIP selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Dr. Ferdricka Nggeboe, SH., MH (TPD Unsur Masyarakat Prov. Jambi) dan Ahdiyenti, S.Ag., M.Pd.I (TPD Unsur KPU Prov. Jambi). [Humas DKPP]