Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 305-PKE-DKPP/XI/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (12/12/2019).
Perkara ini diadukan oleh Michael Thomas Alva Suaebu yang memberikan kuasa kepada Kodrat Effendi. Michael adalah Calon Anggota DPR Provinsi Papua. ia mengadukan Ketua dan Anggota Jayapura yakni Oktavianus Injama, Grace Dina Ursia, Markus Duwith, Samuel Rifasi dan Fiktor Patris Wanane.
Dalam pokok aduan yang dibacakan Pengadu, para Teradu diduga tidak profesional dalam merespon keberatan saksi Pengadu terhadap perhitungan suara yang hilang dari 4 (empat) Distrik yang ada di Kota Papua, yaitu Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura dan Heram pada saat tingkat Provinsi Papua.
Pengadu juga menyatakan bahwa aduannya disebabkan karena adanya pelanggaran etika dan hukum secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh para Teradu.
Dalam sidang, para Teadu membantah seluruh aduan Pengadu. Oktovianus menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengubah, mengurangi, atau menambah perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) tertentu, termasuk perolehan suara Pengadu.
“Perolehan suara pada form DA1 dan DB1 until Distrik Jayapura Selatan dan Heram tidak mengalami perubahan perolehan suara partai maupun caleg,” terangnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa khusus Distrik Jayapura Utara dan Abepura, menurutnya sufah sesuai dengan form DA1 yang telah dibacakan dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura yang juga pada saat itu ditayangkan melalui slide oleh operator yang sama.
Namun setelah dicetak form DB1 terjadi perubahan yang tidak diketahui oleh para Teradu yang dilakukan oleh operator.
“Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi, saksi Partai Gerindra mengajukan keberatan tanpa memberi alat bukti untuk disandingkan, sehingga tidak ditanggapan ataupun rekomendasi dari Bawaslu Kota Jayapura,” pungkasnya
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua unsur Bawaslu Amandus Sitomorang sebagai Anggota majelis. [Humas DKPP]