Papua, DKPP – Ketua dan anggota KPU Mimika
diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diduga telah merubah
hasil suara yang diumumkan.
“Para Teradu
telah melakukan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten dan rekap
hasil penghitungan suara pada 29 April. Dan pada 9 Mei, para Teradu melakukan
pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara partai untuk anggota DPRD
Mimika di Hotel Yasmin Jayapura. Para Teradu merubah hasil suara yang sudah
diumumkan pada 29 April,†kata Fandanita Silimang dan Aloysius Renwarin dan
Dafid Matubong pada sidang kode etik KPU Mimika (21/6).
Pengadu lain dalam perkara ini, Anastasia Tekege,
DPD Partai Nasdem Mimika, Luthers Wakerkwa, DPD PAN Mimika, Muslihudin, DPD PKS
Mimika, Aser Gobay, DPD Nasdem Mimika,
Gusfeeyanto Sutomo, DPC PBB Mimika, Peben Jikwa, DPD Demokrat Mimika,
Minus Wanibo, DPC PBB Mimika, Markus Samaran, DPC PKPI Mimika, Miler Kogoya,
DPC PKB Mimika. Pengadu lainnya, Aloysius Renwarin dan Dafid Matubong kuasa
dari Plasidus Natipia, Jack Omaleng, Martinus Wallo, Melanisius Martubongs,
Julianus Nan Lohy dan M Arsyad Ilham. Teradu, ketua dan anggota KPU Mimika
Yohanes Kemong, Agus Hugo Krey, Ambrosius Lamera, Iliam Clementia Komber dan
Michael Beanal. Ketua majelis, Saut H
Sirait dan anggota majelis, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, JJ Lebelau dan
Sombuk Musa Yosep.
Ketua KPU Mimika Yohanes Kemong membantah dalil
pengaduan Pengadu. Pihaknya telah melaksanakannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pihaknya melaksanakan rekapitulasi pada suara pada 29
April. Namun ada beberapa saksi yang keberatan sehingga muncul surat
rekomendasi Panwas pada tanggal 29 April. Kemudian pihaknya pun mengakomodir
keberatan saksi “Dikarenakan batas waktu pleno tingkat kabupaten disesuaikan
dengan pleno KPU tingkat provinsi, yaitu batas akhir 30 April, maka kami segera
ke Jayapura dan melaksanakan pleno di provinsi untuk tingkat DPRD Provinsi, DPR
dan DPD,†katanya.
Lanjut dia, pada saat bersamaan, dalam pleno ada
keberatan saksi karena pihaknya belum melaksanakan rekomendasi Panwaslu.
Bawaslu Papua pun merekomendasikan kepada KPU Provinsi agar KPU Mimika
melaksanakan rekomendasi Panwaslu. “Dan akhirnya pada 9 Mei 2014 dilakukan
rapat pleno sertifikasi rekapitulasi perolehan
suara untuk tingkat kabupaten di Hotel Yasmin Jayapura,†tutup dia. (ttm)