Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 102-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Kamis (15/10/2020).
Dalam perkara ini, Suroso (Plt. Kasubbag Teknis & Humas KPU Kabupaten Labuhanbatu), Wahyudi (Ketua KPU Labuhanbatu), M. Rifai Harahap (Anggota KPU Labuhanbatu), Asrul Aziz (PPK Rantau Utara), dan M. Kohar Ritonga (PPK Rantau Utara) menjadi Teradu I – V. Mereka diadukan oleh Zulkarnain Siregar.
Para Teradu didalilkan menerima uang tunai untuk memperlancar proses penyerahan dan verifikasi dukungan terhadap Zulkarnain Siregar dan Suparno sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan Tahun 2020.
Pengadu menuturkan Teradu I (Suroso) bertemu dengan Zulkarnain (bakal calon bupati perseorangan) di TR Cafe melalui penghubung M. Dhani Aswi (laison officer/LO). Dalam pertemuan itu Teradu I mengatasnamakan Teradu II (Wahyudi) meminta uang sejumlah Rp 20.000.000 untuk memperlancar dukungan bagi paslon Zulkarnain Siregar dan Suparno.
“Teradu I mengatakan akan membantu meloloskan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan jika mampu memberikan imbalan berupa satu unit motor merk Yamaha N-Max,” ungkap Zulkarnain.
Diungkapkan pula, Teradu IV dan V menawarkan kepada Zulkarnain untuk membayar data dukungan sebesar Rp 10.000 untuk 1 dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan menjanjikan menaikkan dukungan dari 13.000 menjadi 23.000 dukungan. Hal itu dikatakan telah mendapat persetujuan dari Teradu II dan III.
Tawaran itu ditolak oleh Pengadu, namun Teradu IV dan V kembali menawarkan Rp 7.000 untuk 1 dukungan dan terjadi kesepakatan sebanyak 10.000 dukungan dengan nilai Rp 70.000.000. Pengadu menyerahkan uang muka sebesar Rp 22.000.000.
Tak hanya para Teradu, Pengadu mengaku didatangi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari sejumlah desa untuk memberikan dukungan KTP dengan imbalan Rp 7.000 untuk satu KTP/dukungan. Hal itu pun disanggupi oleh Pengadu.
Dalil aduan tersebut, langsung dibantah Teradu II (Wahyudi) selaku Ketua KPU Kabupaten Labuanbatu. Ia menegaskan tidak pernah menyuruh Teradu I untuk meminta uang kepada paslon Zulkarnain Siregar – Suparno.
“Saya tidak pernah memerintahkan kepada Teradu I, Pak Suroso, atau siapa pun untuk meminta uang kepada Pak Zulkarnain. Begitu juga kepada Teradu IV dan V saya tidak pernah memerintahkan meminta uang untuk tahapan verifikasi faktual,” tegas Wahyudi.
Jajaran KPU Kabupaten Labuanbatu, sambungnya, berkali-kali menginstruksi kepada pegawai struktural, PPK, dan PPS untuk mengikuti seluruh aturan dan regulasi yang ada.
Wahyudi menegaskan telah melaksanakan seluruh tahapan verifikasi sesuai denga regulasi dan peraturan yang ada. Serta jajaran komisioner maupun staf KPU Kabupaten Labuanbatu telah berlaku adil, independen, dan tidak memihak siapapun.
Dalam sidang, diketahui Teradu I merupakan operator Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) di lingkungan KPU Kabupaten Labuanbatu. Namun, Wahyudi menegaskan jika Teradu I tidak pernah meminta uang maupun kendaraan kepada Pengadu.
“Teradu I beberapa kali bertemu dengan M. Dhani Aswin dalam kapasitas sebagai Operator Silon dan Laison Officer (LO) bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Zulkarnain Siregar dan Suparno, namun pertemuan tersebut tidak pernah dilakukan secara pribadi dan khusus untuk membahas hal-hal yang bertentangan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Teradu I sebagai Operator Silon,” tegasnya.
Sementara itu, Teradu III (M. Rifai Harahap) mengaku telah melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, IV, dan V. Klarifikasi dilakukan setelah mengetahui adanya pengaduan ke DKPP.
“Saat klarifikasi kami juga menyampaikan sejumlah alat bukti yang diajukan Pengadu dalam persidangan DKPP. Namun, mereka sama sekali mengaku tidak tahu alat bukti tersebut,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan menghadirkan pihak terkait antara lain PPS Kampung Bilah, Sei Tampang, Sei Kasih, Negeri Baru, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Labuanbatu, serta Bawaslu Kabupaten Labuanbatu. Sementara itu, Pengadu menghadirkan empat saksi dan Teradu sebanyak dua saksi.
Ketua Majelis, Prof. Muhammad mengingatkan Teradu, Pengadu, Pihak Terkait, serta Saksi untuk berkata sejujurnya di hadapan majelis.
“Saya ingatkan semuanya jangan berbohong, kalau majelis menemukan fakta anda berbohong maka tidak hanya putusan etik yang akan kami beri sanksi terberat, tetapi bisa direkomendasi ke jalur hukum yaitu pidana,” tegas Muhammad.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Muhammad didampingi oleh anggota Marwan, S.Ag (TPD unsur Bawaslu Provinsi Sumatera Utara), Mulia Banurea, S.Ag., M.Si (TPD unsur KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Dr. Iskandar Zulkarnain (TPD unsur Masyarakat). [Humas DKPP]