Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (28/4/2025).
Perkara ini diadukan oleh Agus Harianto.Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, beserta seorang anggotanya, Abdul Allam Amrullah (masing-masing sebagai Teradu I dan II).
Para teradu didalilkan tidak objektif dalam memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Kabupaten Malang tahun 2024 Sanusi – Latifah Shihab.
Menurut pengadu, sejumlah laporan pelanggaran terkait paslon tersebut tidak ditindaklanjuti sama sekali.
Pengadu mencontohkan, laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang terkait aktifitas sejumlah kepala desa yang menghadiri kampanye dan memberikan dukungan kepada paslon Sanusi – Latifah. Laporan tersebut tidak ada kejelasan atau tidak ditindaklanjuti.
“Teradu tidak objektif menangani laporan dugaan pelanggaran oleh paslon nomor urut 1. Beda saat menangani laporan terkait paslon nomor urut 2 (Gunawan HS – Umar Usman,” ungkap pengadu di hadapan Majelis DKPP.
Teradu I dan II juga didalilkan tidak memproses laporan pelanggaran yang dilakukan Plt. Bupati Malang sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. Sebelum jadwal kampanye ditetapkan, Didik telah dengan terbuka memasang banner dan memakai kaos paslon nomor urut 1.
Pelanggaran lain yang tidak ditindaklanjuti teradu I dan II adalah dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 1 di Kecamatan Gedangan. Sanusi diduga (calon bupati) membagikan uang sebesar Rp. 1.000.000 kepada ibu-ibu perwakilan desa di atas panggung.
“Dugaan pelanggaran ini tidak pernah diproses teradu I dan II, padahal video (pembagian uang) tersebut sudah beredar luas di Tiktok,” tambahnya.
Berbeda 180 derajat dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon nomor urut 2. Teradu I dan II dinilai sangat serius dan aktif menindaklanjuti dugaan penangan pelanggaran tersebut.
Pengadu mengungkapkan dirinya pernah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Malang (teradu I dan II) terkait kegiatan Kesenian Bantengan, Desa Talok, Kecamatan Turen, yang dihadiri oleh calon bupati Gunawan.
“Tanpa klarifikasi lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Malang mengambil keputusan Kepala Desa Talok (pengadu) melanggar peraturan perundang-undangan serta merekomendasikan kepada Bupati Malang dan tembusan ke Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.
Jawaban Teradu
Teradu I dan II dengan tegas membantah telah berpihak dalam menindaklanjuti atau memroses laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilkada Kabupaten Malang Tahun 2024. Menurut teradu, seluruh laporan ditangani secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.
Para teradu mengungkapkan tidak ada perlakukan berbeda dalam menangani laporan, baik dari paslon nomor urut 1 maupun 2.
Teradu II,Abdul Allam Amrullah, mencontohkan laporan terkait politik uang di Kecamatan Gedangan yang dilakukan paslon nomor urut 1.
“Bawaslu melalukan kajian awal, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel sehingga tidak diregistrasi. Tidak memenuhi syarat materiel karena peristiwa tersebut terjadi sebelum memasuki tahapan pencalonan,” ungkap Abdul Allam Amrullah.
Begitu juga dengan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Plt. Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat meteriel,namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilengkapi.
“Belum memenuhi syarat materiel dan menyampaikan ke pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materiel yakni uraian peristiwa tidak menjelaskan secara jelas waktu dan tempat kejadian,” lanjutnya.
Bawaslu Kabupaten Malang mengungkapkan adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh pengadu, selaku kepala Desa Talok. Ia diduga mengikuti kampanye, menghadiri rapat tim pemenangan, dan menggalang dukungan rekan sejawatnya untuk untuk mendung paslon nomor urut 2.
Menurut teradu I, Mohammad Wahyudi, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel. Oleh Sentra Gakkumdu disimpulkan bukan pelanggaran pidana pemilu tetapi melanggar peraturan lainnya yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pelanggaran yang dilakukan pengadu adalah mengajak kepala desa dan lurah se-Kecamatan Turen untuk membuat komitmen dengan paslon nomor urut 2 (Gunawan HS dan Umar Usman) melalui pesan singkat WhatsApp.
“Bawaslu Kabupaten Malang meneruskan rekomendasi hasil kajian laporan dimaksud kepada Plt. Bupati Malang yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah,”jelasnya.
Sidang pemeriksaan pekara ini dipimpin Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, antara lain Eko Sasmito (unsur masyarakat), Miftahur Rozak (unsur KPU), dan Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)