Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 125-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (18/11/2020) dipimpin Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Ikhwan. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Teradu I sampai VI.
Teradu lainnya adalah Erdian Wirajaya, MIsriani, Ardiansyah Hasibuan, Fuad Hasan Lubis, dan Bayu Afriyanto yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, masing-masing sebagai Teradu VII sampai XI.
“Kami melaporkan terkait surat nomor 758/PL.02.2 SD/06/KPU/IX/202 perihal penjelasan ketentuan Pasal 102 khususnya Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor: 3 Tahun 2017 menurut kami surat tersebut bertentangan dengan isi yang sebenarnya dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” ungkap Muhammad Ikhwan.
Surat tersebut menerangkan penarikan dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang berbeda karena tidak memenuhi batas suara 25% atau sebanyak 20% jumlah kursi.
Pengadu menilai isi surat tersebut tidak sama sekali menjelaskan subtansi pada Pasal 102 dan bertentangan dengan Pasal 6 Ayat 4 yang mengatakan partai politik atau gabungan partai polik yang telah mendaftarkan pasangan calon ke KPU tidak dapat menarik dukungan sejak pendaftaran.
“Hal ini sangat berdampak pada KPU Kab. Serdang Bedagai dalam tahapan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati. Menurut kami surat KPU seperti membentuk aturan baru,” lanjutnya.
Terbitnya surat tersebut, sambung Pengadu, membuat KPU menerima pendaftaran salah satu pasangan calon yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN). Padahal, PAN sebelumnya mendukung pasangan calon lain.
“Menurut kami Pasal 102 dan surat 758 tidak sejalan, bertolak belakang dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Surat penjelesan tidak sama dengan peraturan pasal 102 dan ini diikuti KPU Kab. Serdang Bedagai,” pungkasnya.
Sementara itu, Arief Budiman selaku Teradu I membantah surat nomor 758 yang dikeluarkan pada 11 September 2020 menimbulkan ketidakpastian hukum. Surat tersebut bertujuan untuk memperjelas dan mempertegas makna dari pasal 102.
Kronologis dikeluarkannya surat 758, sambung Teradu I, semata untuk memenuhi amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 100/PUU/XIII/2015. “Surat 758 dikeluarkan tanpa menimbulkan makna baru, justru sebagai bentuk kepastian hukum,” lanjutnya.
Terkait polemik dukungan PAN pada Pilkada Kab. Serdang Bedagai, diketahui partai tersebut telah memberikan dukungan kepada pasangan calon yang telah diterima KPU. Namun PAN memberikan dukungan lain di masa perpanjangan dan terjadi pergantian kepengurusan.
Teradu VII sampai XI juga membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu di hadapan majelis sidang. Dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon, Teradu mematuhi prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
“Surat Edaran KP Nomor: 758 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September 2020 dalam situasi apabila terjadi perpanjangan masa pendaftaran, sedangkan pemberlakuan ketentuan Pasal 6 diterapkan dimasa pendaftaran (tanggal 4 – 6 September 2020),” ungkap Teradu VII.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan perkara 125-PKE-DKPP/X/2020 bertindak selaku Anggota Majelis antara lain Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo, dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP. (Humas DKPP)