Kendari, DKPP- Lima komisioner KPU Kab Konawe Utara diadukan ke DKPP oleh Arwan salah satu Caleg
DPRD Kab Konawe Utara dari Partai Bulan Bintang terkait pelolosan Caleg yang
diduga berijazah palsu.
Dalam persidangan
yang digelar pada Rabu malam, (3/9) Arwan mengungkapkan bahwa para komisioner
KPU telah meloloskan Caleg atas nama Jefri Prananda Iswahyudin yang diduga
terlibat pemalsuan ijazah S1 dari Fakultas Hukum Universitas Satria Makassar,
selain itu melalui bukti-bukti yang ada KPU Konawe Utara tidak menganulir
keterpilihan Caleg tersebut.
“Berdasarkan
keterangan data mahasiswa yang dikeluarkan oleh Kopertis wilayah IX melalui
surat no 1803/K9/S1.02/2014 dan diperjelas oleh Kepala PDPT Universitas Satria
Makassar yang menyatakan yang bersangkutan tidak terdaftar pada data perguruan
tinggi universitas tersebut,†jelas Pengadu.
Lebih lanjut, Arwan
juga menceritakan terkait status Jefri (Caleg) yang merupakan ponakan langsung
dari Bupati Konawe Utara. Dalam hal tersebut, Pengadu mengaitkan atas status
adik kandung dari salah satu anggota KPU Konawe Utara yang merupakan lurah dan
berdasar putusan Pengadilan terbukti terlibat money politic untuk Caleg Jefri Prananda.
Terhadap tuduhan tersebut,
para Teradu membantahnya. Menurut Marwati, Ketua KPU Konawe Utara menyatakan
bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya ijazah
seseorang.
“Hingga Caleg
tersebut ditetapkan, tidak ada keberatan sama sekali dari masyarakat mengenai
ijazah palsu,â€tegas Marwati.
Selain itu, Marwati
juga menjelaskan bahwa masalah tersebut hanya perbedaan nama, dirinya
menyatakan bahwa pihaknya memiliki surat keterangan dari sekolah yang
bersangkutan bahwa nama yang bersangkutan adalah benar pernah menempuh
pendidikan di tempat tersebut.
Sedangkan, terkait
keterlibatan adik salah satu anggota KPU Konawe Utara dalam money politic,
menurut Teradu dirinya tidak berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh adiknya
tersebut.
“Adik saya sebagai
lurah tidak ada campur tangan saya, yang memberi jabatan dia kan Bupati, dan
saya sama sekali tidak ada kaitan dengan apa yang dilakukan adik saya
tersebut,†tegas Teradu.
Sidang yang digelar
di Provinsi Sulawesi Tenggara ini, dipimpin oleh Ketua Panel Majelis sidang Nur
Hidayat Sardini bersama Tim Pemeriksa Daerah Sulawesi Tenggara Dr. Ramly, Deity
Yuningsih, La Ode Abdul Natsir, dan Hamirudin Udu (sdr)