Jakarta, DKPP – Edi S melalui
kuasa hukumnya Ilhammi melaporkan kelima komisioner KPU Jambi kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (DKPP). Pasalnya, dia menduga para Teradu
telah meloloskan anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat.
“Anggota KPU yang dimaksud adalah
Suparmin dan Syahrudin, anggota KPU Muaro Jambi, Moh Zamani, anggota KPU Batanghari,
Muhammad Kinas, anggota KPU Tanjung Jabung Timur dan M Taufik, anggota KPU
Tanjung Jabung Barat dan Asriyadi, anggota KPU Soralangun,†katanya dalam
persidangan tadi siang (30/1).
Sementara itu Pahmi, anggota KPU Jambi
menyangkal. Kata dia, Tim seleksi sudah memeriksa kelengkapan administrasi.
Secara tertulis pun, Tim seleksi tidak menyampaikan nama-nama yang disangkakan
itu. “Secara haqul yakin, kami dan
timsel sudah benar. Ketika masa uji publik pun, tidak ada laporan terkait
nama-nama yang bermasalah itu,†tutup Pahmi.
Pihak Teradu I yakni HM Subhan, Teradu
II adalah M Sanusi, Teradu III yaitu Desi Arianto, Teradu IV Nuraida Fitri Habi
dan Teradu V Pahmi. SBertindak selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan
anggota majelis Valina Singka Subekti serta Saut H Sirait.
Pokok pengaduan lainnya, Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan rangkap jabatan sebagai pendamping
manajemen ‘Sejusade’ (Seratus Juta Satu Desa) yang merupakan program Bupati
terpilih Kab.Sarolangun Prov. Jambi. Kedua, Pengadu menduga melakukan pembiaran
terhadap suaminya yang juga pengurus Partai Gerindra Prov.Jambi terlibat dalam
kegiatan penyelenggara pemilu dengan menjadi kuasa hukum KPU Daerah Provinsi
Jambi dalam beberapa sengketa Pemilukada. Terakhir, Pengadu mendalilkan
dua Komisioner KPU, HM Subhan dan M Sanusi dinilai tidak netral. Mereka diduga
telah meloloskan calon anggota DPD RI dengan cara menginstruksikan kepada
jajaran KPU kabupaten atau kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan kepada
Muhammad Yasir Arafat sebagai calon DPD RI Dapil Jambi untuk Pemilu 2014.
(ttm)