Jakarta,
DKPP – Hari ini, Selasa (04/11) Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Gorontalo.
Sidang digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No 14
Jakarta Pusat.
Kelima Teradu, yakni Muh N Tuli, Ahmad Abdullah,
Maspa Mantulangi, Selvi Katili dan Verianto Madjowa, diadukan oleh Ramdan
Kasim yang merupakan anggota
Lembaga Bantuan Hukum UG.
Adapun pokok aduan dalam perkara ini ialah, Pengadu menduga bahwa KPU Prov Gorontalo tidak
menjalankan rekomendasi dari Bawaslu
Prov Gorontalo, mengenai pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPRD
Provinsi Gorontalo
atas nama Yeyen Septiani Sidiki. Menurut Pengadu, Caleg asal Partai Golkar ini telah memalsukan
keterangan identitas diri (status pekerjaan). Yeyen dinilai Pengadu masih aktif
sebagai karyawan BUMN saat penyerahan berkas persyaratan yang dibuktikan dengan
surat rekomendasi Bawaslu Prov Gorontalo dan slip gaji terakhir Yeyen. Walaupun
demikian, Teradu masih diloloskan sebagai Calon Tetap.
Namun, sidang kali ini tidak dihadiri oleh Pengadu, dikarenakan saat
hendak bertolak ke Jakarta untuk menghadiri sidang, Pengadu ketinggalan
pesawat. Sehingga pada pemeriksaan kali pertama ini, majelis memberikan
kesempatan bagi Teradu dan pihak terkait yakni Bawaslu Prov Gorontalo untuk
memberikan keterangannya terkait aduan Ramdan tersebut.
Terhadap aduan tersebut, kelima Teradu yang hadir
dalam pemeriksaan DKPP membantahnya. Muh N Tuli selaku ketua KPU Prov Gorontalo
menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan
tahapan sebagaimana peraturan yang ada. Mereka tidak menemukan adanya pemalsuan
dokumen, dikarenakan pada KTP tertera bahwa Yeyen berstatus sebagai wiraswasta.
“Kami sudah memeriksa KTP yang
bersangkutan, disana tertera status pekerjaannya wiraswasta. Terkait dengan
pekerjaannya sebagai pegawai BUMN, sudah ada keterangan pengunduran diri dari BUMN
pada bulan Februari,†terang Muh N Tuli dalam persidangan.
Sebelum sidang ditutup,
pemeriksaan yang diketuai oleh Prof Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Saut
Hamonangan Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak ini akan dijadwalkan
kembali untuk sidang lanjutan,
dengan agenda mendengarkan keterangan Pengadu. (tyk)