Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Rabu (11/12/2024).
Perkara ini diadukan Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti dan Muhammad Uzer (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir). Ketiganya mengadukan Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain dan Yahya yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir selaku Teradu I sampai V.
Para Teradu dinilai tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi dan pengecekan data secara keseluruhan terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus partai politik, kemudian menetapkan meluluskannya dalam tahapan administrasi dan tes tertulis.
“Kami mengintruksikan Panwascam Ogan Ilir melakukan penelusuran dan ditemukan 50 Anggota PPS dan 1 Anggota PPK yang terdaftar di SIPOL sebagai pengurus partai politik dan hasil penelusuran ini ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap Pengadu I Dewi Alhikmah Wati.
Para Teradu dinilai telah mengabaikan pengecekan seluruh calon anggota PPS melalui SIPOL sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Para Teradu hanya berpatokan pada surat pernyataan bermaterai tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat lima tahun calon Anggota PPS dan PPK.
Pengadu I menambahkan, Teradu I sampai V tetap melantik Anggota PPK/PPS meski namanya masih tecantum dalam SIPOL sebagai pengurus partai politik dan tidak terdapat surat pernyataan bahwa namanya dicatut oleh partai politik.
“Perbuatan para Teradu yang tidak melakukan verifikasi terhadap pelanggaran temuan yang ditetapkan Bawaslu dianggap tidak cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu,” pungkas Pengadu.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai V menolak seluruh yang disampaikan oleh Pengadu. KPU Kabupaten Ogan Ilir (para Teradu) menegaskan proses Seleksi Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada serentak tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Terkait dalil aduan yang menyebutkan tidak melakukan verifikasi dan pengecekan data calon Anggota PPS/PPK, dibantah oleh Teradu I Masjidah. Verifikasi administrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dengan melampirkan surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
“Para Teradu telah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap calon anggota PPS yang namanya tercantum dalam SIPOL dan diduga sebagai anggota partai politik, kemudian menghubungi mereka untuk melengkapi dan melampirkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik,” tegasnya.
Teradu I sampai V juga melakukan tahapan penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat. Namun tidak terdapat tanggapan atau masukan masyarakat baik secara offline maupun online sehingga rangkaian prosedur sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalil aduan yang menyatakan para Teradu tidak cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum tidak benar, karena para Teradu telah menjalankan proses dan tahapan pembentukan Badan Adhoc sesuai dengan peraturan dan keputusan KPU RI yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, terdiri dari Hendri Almawijaya (unsur Masyarakat), Massuryati (unsur Bawaslu), dan Handoko (unsur KPU). [Humas DKPP]