Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 16-PKE-DKPP/II/2020 di Ruang Sidang DKPP, Gedung TLC, Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta, Kamis (5/3/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Abussomad dan Nicolas Tarigan. Pengadu mengadukan Luli Barliani (Ketua), Dede Selamet Permana, Andriyansah, Wili Sumarlin, dan Sriyono masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Depok. Serta diadukan pula Korsek Bawaslu Kota Depok, M. Syamsu Rahman.
Pengadu mendalilkan Teradu sengaja meloloskan dua anggota Panwascam yang tidak memenuhi persyaratan dari segi usia (di bawah 25 tahun) dalam tahapan seleksi administrasi yang dilakukan tanggal 10 Desember 2019 di Kantor Bawaslu Kota Depok.
“Teradu Komisioner Bawaslu Kota Depok dan Pokja Perekrutan diduga telah melakukan pelanggaran administrasi dengan meloloskan anggota Panwascam yang usianya tidak sesuai persyaratan dalam Undang-undang dan Peraturan Bawaslu yakni 25 tahun pada saat pendaftaran,” kata Abdussommad.
Dua anggota Panwascam yang dimaksudkan Pengadu adalah Karlina Hasianna Jusmida (saat pendaftaran berusia 24 Tahun 11 bulan) sebagai Anggota Panwascam Bojongsari. Serta Tommy Wibawa Mukti sebagai Anggota Panwascam Cimanggis (saat pendaftaran berusia 23 tahun).
Meski tidak memenuhi persyaratan, sambung Abdussomad, Karlina dan Tommy dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara pada 13-14 Desember 2019.
“Teradu dan Pokja Perekrutan juga telah melakukan praktik KKN melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Terlebih Teradu I dan Teradu VI memiliki persamaan background atau latar belakangan organisasi dengan dua anggota Panwascam yang diloloskan,” lanjut dia.
Ketua Majelis DKPP, Dr. Alfitra Salamm meminta pengadu memperjelas kesamaan background Teradu I dan Teradu VI dengan dua anggota Panwascam yang diloloskan Teradu. “Kami melihat organisasi tersebut adalah HMI,” pungkas Abdussomad.
Seluruh dalil aduan dibantah oleh Teradu. Terkait rekrutmen Panwascam, Teradu III yakni Andriyansah mengungkapkan Pengadu baru mengetahui adanya anggota Panwascam yang tidak memenuhi persyaratan dari media daring lokal.
Proses seleksi dan verifikasi administrasi berkas Panwascam, sambung dia, dilakukan Kesekretariat Bawaslu Kota Depok. “Para Teradu meyakini kinerja Kesekretariatan sudah sesuai dengan arahan Pokja dan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.
Teradu I, Luli Barliani menuturkan hanya selintas memeriksa berkas seleksi administrasi, CAT dan wawancara peserta seleksi Panwascam. Ketua Bawaslu Kota Depok tersebut telah memerintahkan Pokja dan Sekretariat melakukan kroscek dan konfirmasi jika menemukan peserta yang tidak memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Teradu VI M. Syamsu Rahman membantah dalil Pengadu yang menyebut meloloskan kedua Panwascam karena kedekatan latar belakang organisasi. Ia mengaku baru mengenal Kalina dan Tommy setelah tahapan wawancara.
Terkait bukti foto Teradu VI dengan kedua Panwascam di acara Musyawarah Daerah (Musda) KAHMI, Syamsu Rahman mengatakan jika foto tersebut diambil pada tahun 2018, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Korsek Bawaslu Kota Depok.
“Itu foto dua tahun lalu, saat saya menjadi Presidium di organisasi KAHMI. Banyak orang yang minta foto bersama, saya iya-kan. Saya sendiri tidak ingat,” tegasnya.
Selain Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm, dalam sidang pemeriksaan perkara 16-PKE-DKPP/II/2020 bertinndak sebagai majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat. Mereka adalah Undang Suyatna (unsur KPU Jawa Barat), Yulianto (unsur Bawaslu Jawa Barat), dan Wirdyaningsih (tokoh masyarakat). (Humas DKPP)