Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 324-PKE-DKPP/XI/2019 dan 325-PKE-DKPP/XI/2019 di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, Sabtu (8/2/2020).
Teradu dalam dua perkara ini yakni Yunadi HR sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu Mukhlis, Marwansyah, Ivan Astavan Manurung, dan Sartalia masing-masing sebagai anggota.
Perkara 324-PKE-DKPP/XI/2019 diadukan oleh Ketua Partai Aceh Kabupaten Aceh Tengah, Ismuddin. Dalam pekara ini, ia mendalilkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan para Teradu.
Salah satunya adalah para Teradu diduga telah menetapkan Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah periode 2014-2019 dari PKB, Hamzahtun, sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dalam Pemilu 2019. Hamzahtun disebut Ismuddin tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam DCT karena menjadi Caleg dari Partai Berkarya tanpa mengundurkan diri atau diberhentikan oleh PKB.
Tak hanya itu, Ismuddin pun mendalilkan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Mukhlis, menjanjikan penambahan suara salah seorang Caleg sebanyak 10.000 suara dalam Pemilu 2019. Ismuddin menyebut harga satu suara Rp 20.000 – 50.000, dan Mukhlis disebut telah menerima uang sebesar Rp 150 juta.
Untuk menguatkan dalilnya, Ismuddin pun menyertakan bukti berupa tangkap layar (screenshot) yang berisi percakapan via Whats App antara Mukhlis dengan Caleg tersebut.
Terkait dalil pertama, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi mengungkapkan bahwa hal tersebut terjadi saat periode 2014-2019 lantaran penetapan DCT sendiri dilaksanakan pada 20 September 2018.
Dalam KIP Kabupaten Aceh Tengah periode saat ini, lanjut Yunadi, terdapat dua Anggota yang merupakan petahana, atau menjabat dalam periode sebelumnya, yakni Marwansyah dan Ivan Astana.
Sedangkan Marwansyah menjelaskan bahwa Hamzah Tun merupakan Bakal Calon Pengganti yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk DPRK Aceh Tengah dalam Pemilu 2019. Menurutnya, Hamzah Tun menggantikan Bakal Calon sebelumnya yang tidak lulus dalam uji baca Al-Qur’an.
Pada tahap selanjutnya, Hamzah Tun pun telah mencentang kolom terkait pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali karena berstatus Anggota DPRK Aceh Tengah.
“Serta melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai keanggotaan PKB yang ditandatangani di atas materai enam ribu tertanggal 31 Juli 2018,” jelas Marwansyah.
Ia menambahkan, dasar dari lolosnya Hamzah Tun dalam DCT adalah Pasal 7 ayat (6) huruf b dan Pasal 8 ayat (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk dalil berikutnya terkait dugaan praktik politik uang, Mukhlis memberikan bantahan kepada Pengadu.
“Kami tidak pernah meminta dan menerima uang sepeserpun dari salah satu caleg, itu fitnah. Sama sekali tidak pernah menerima uang dan menjanjikan penambahan suara,” tegas Teradu Mukhlis di hadapan Majelis DKPP.
Namun, Mukhlis mengakui bahwa sebagian percakapan dalam tangkap layar tersebut memang dilakukan oleh dirinya. Hanya saja, ia membantah percakapan yang berisi “transaksi” antara dirinya dengan Caleg.
Untuk diketahui, dalam percakapan tersebut ada sebuah obrolan di mana Mukhlis mengirim nomor rekeningnya kepada Caleg yang bersangkutan.
Sidang pemeriksaan perkara nomor 324-PKE-DKPP/XI/2019 dan 325-PKE-DKPP/XI/2019 ini dipimpin Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo. Kemudian Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh Eka Sri (dari unsur masyarakat), Fahrul Riza (unsur Panwaslih), dan Tharmizi (unsur KIP).
KIP Aceh Tengah-Panwaslih Aceh Tengah
Masih dalam sidang yang sama, kelima Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah juga menjadi Teradu dalam perkara nomor 325-PKE-DKPP/XI/2019 yang diadukan Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Vendio Ellafdi, Maryeni dan Darmawan Putra.
Pengadu mendalilkan para Teradu diduga membuat Surat Keputusan (SK) tanpa melaksanakan rapat pleno dan Berita Acara Rapat Pleno yang tidak mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi.
“SK tersebut berisi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019,” ungkap Vendio Ellafandi.
Tudingan itu pun dibantah oleh para Teradu. Menurut Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi, rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dikirim melalui surat bernomor 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019 tertanggal 21 Agustus 2019.
Surat itu, kata Yunadi, telah ditindaklanjuti oleh KIP Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan BAP 64/PL.01.6-BA/1104/VIII/2019 tentang Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39 dan 40.
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, ungkap Yunadi, kembali mengirim surat pada 26 dan 27 Agustus 2019. Kedua surat itu pun disebutnya telah ditindaklanjuti oleh KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Hanya saja, ia mengakui bahwa tak ada satu pun surat dari Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah yang dibalas oleh KIP Kabupaten Aceh Tengah. [Humas DKPP]