Surakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020 pada Jumat (18/9/2020) pukul 09.00 WIB.
Sidang yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Surakarta ini, dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm APU dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Tengah yakni, Hendry Wahyono, S.Pd (unsur masyarakat), M. Taufiqurrohman, ST (unsur KPU), Anik Sholihatun, S.Ag, M.Pd (unsur Bawaslu).
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen yakni Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, dan Khoirul Huda sebagai Teradu I sampai V dalam perkara yang diadukan oleh Mei Dwi Yuliana.
Lima Teradu didalilkan tidak profesional dan cermat karena melantik Setyo Murniati sebagai Panwas Kecamatan Tenon untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020.
Setyo Muniarti tercatat sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam dua periode dan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada pemilu 2014.
“Tahun 2013-2018, yang bersangkutan adalah pengurus PKB tingkat kecamatan (PAC) dan tercantum sebagai Wakil Ketua DPC PKB tingkat Kabupaten Sragen periode 2018 – 2023, serta pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu Tahun 2014,” kata Pengadu.
Pengadu menambahkan Teradu I menyatakan terpilihnya Setyo Muniarti sebagai Panwascam Tenon tidak melanggar regulasi. Pernyataan itu disampaikan melalui media massa lokal pada 11 Februari 2020.
“Dalam sidang pemeriksaan ini kami sertakan alat bukti yaitu SK DPP PKB no: 26471/DPP-03/VI/A.1/V/2018 yang mencantumkan Setyo Muniarti sebagai pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen kepengurusan 2018-2023,” lanjutnya.
Teradu I sampai V menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Teradu I (Dwi Budhi Prasetya) mengatakan Setyo Muniarti telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020.
Terkait dalil aduan Setyo Muniarti merupakan pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023, Teradu I mengungkapkan telah melakukan penelusuran melalui website Info Pemilu KPU RI.
“Hasil penelusuran yang kami lakukan, saudara Setyo Muniarti telah dicoret dari daftar pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Sragen juga melakukan konfirmasi kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Sragen, Mufaki Fadli. Ia menyatakan pencantuman Setyo Muniarti sebagai pengurus partai merupakan kesalahan administrasi dan akan dilakukan revisi ke DPP PKB.
“Setyo Muniarti telah mengundurkan diri dari PKB sejak 2014, dan tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu namanya masuk dalam kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen,” pungkasnya. (Humas DKPP)