Medan, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara sekaligus, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (23/12/2022).
Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022
Perkara ini diadukan Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. Ia mengadukan Harapan Bawaulu, Pilipus F.Sarumaha, dan Alismawati Hulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III. Serta empat Anggota Panwascam, Frederikus F. Sarumaha (Kec. Telukdalam), Ivoarata I. Sebua Zamili (Kec. PP. Batu Utara), Kurniaman Telambanua (Kec. Gomo), dan Feberiani Hulu (Kec. Mazo) sebagai Teradu IV sampai Teradu VII.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai VII melanggar kode etik karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan nama-nama yang terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan.
“Teradu I, II, dan III itu sudah berkali-kali mendapatkan peringatan dari DKPP, mereka ini selalu dengan sengaja melanggar peraturan,” ujar Suaizisiwa.
Menurutnya, Teradu IV sampai VII juga tidak layak untuk menjadi panwascam karena menurutnya telah terjadi kecurangan dalam proses rekrutmen. Teradu IV sampai VII yang terpilih menjadi Panwascam ia menilai seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS) karena banyak yang memiliki track record yang buruk sebagai penyelenggara Pemilu.
“Teradu I sampai III dengan sengaja menetapkan orang yang jelas-jelas bermasalah,” pungkasnya.
Teradu I menegaskan penetapan panwascam terpilih sudah meperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, hingga kinerja peserta. Mulai dari pengumuman hasil seleksi sampai pelaksanaan tes wawancara.
“Kami telah melakukan klarfikasi langsung pada saat tes wawancara dan menindaklanjuti klarfikasi secara tertulis keapda calon panwascam,” tutur Harapan Bawaulu.
Dalam rapat pleno penetapan panwascam Kabupaten Nias Selatan, Teradu I menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. “Saya tidak setuju dengan penunjukan orang yang bermasalah, bisa saya buktikan di berita acara saat pleno pada tanggal 25 Oktober 2022,” pungkasnya.
Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/XII/2022
Perkara ini diadukan Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha. Ia mengadukan Harapan Bawaulu, Pilipus Famazokhi Sarumaha, dan Alismawati Hulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III. Teradu lainnya adalah Anggota Panwascam Pulau-Pulau Batu, Aryanus Sarumaha sebagai Teradu IV.
Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha mendalilkan Teradu I sampai III melanggar kode etik karena mengangkat calon Anggota Panwas Kec. Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan (Teradu IV) yang tidak memenuhi syarat.
Teradu I sampai III tidak teliti dan profesional dalam memilih calon Panwascam dengan menetapkan Teradu IV merupakan mantan terpidana yang pernah dipenjara selama tujuh bulan. Hal ini dibuktikan Hendrik melalui surat putusan PN. Gunung Sitoli nomor 100/Pid.B/2019/PN-Gst.
“Saya menyesalkan ketidaktelitian Teradu I sampai III sebagai penyelenggara, dan tidak mendengarkan masukan masyarakat,” tutur Hendrik.
Teradu II membantah tidak teliti dalam melakukan perekrutan panwascam, khususnya terkait Teradu IV. Diakuinya, Teradu IV pernah menjadi terpidana dengan masa hukuman di bawah satu tahun dan telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Hasil klarifikasi memang Teradu IV pernah terpidana, namun ancamannya di bawah 5 Tahun,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini Teradu IV meninggalkan sidang lebih dulu dan tidak memberikan tanggapan apapun mengenai tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Perkara Nomor 47-PKE-DKPP/XII/2022
Perkara ini diadukan Melison Harefa. Ia mengadukan Harapan Bawaulu, Pilipus Famazokhi Sarumaha, dan Alismata Hulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III. Serta mengadukan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Sarso F. Sarumaha sebagai Teradu IV.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu I sampai IV diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional dan tidak teliti terkait penetapan panwascam terpilih.
Para Teradu dinilai salah menetapkan Kurniaman Telaumbanua menjadi Panwascam Gomo yang diduga sebagai tim sukses sekaligus saknsi pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan tahun 2020.
“Ini fakta, karena pada saat itu saya juga tergabung dalam PPK di tingkat kecamatan dan Kurniaman menyerahkan SK-nya kepada kami,” ucap Melison.
Teradu II (Alismata Hulu), membantah seluruh dalil Pengadu. Ia menegaskan telah melakukan klarifikasi, dibuktikan dengan dokumen surat pernyataan dari Ketua Tim Sukses salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Nias tahun 2020.
“Bisa dipastikan Kurniaman bukan anggota tim kampanye atau simpatisan paslon tertentu. Ini dimuat dalam berita acara klarifikasi,” tegas Alismata.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, Kusbianto (TPD Unsur Masyrakat), Benget Manahan Silitonga (TPD unsur KPU Provinsi), dan Henry Simon Sitinjak (TPD unsur Bawaslu Provinsi). [Humas DKPP]