Tanjung Pinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 100-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjung Pinang, Jumat (23/4/2021).
Perkara ini diadukan oleh Mohammad Ginastra. Pengadu mengadukan tujuh orang penyelenggara pemilu yakni Eko Purwandoko, Ahmad Sulton, Fahrur Razi, Mardanus, Samsir, Arfan (Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kab. Karimun), dan Nurhidayat (Ketua Bawaslu Kab. Karimun).
Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan penggelembungan surat suara, penempatan TPS yang tidak jujur dan tidak adil, pengalihan surat suara pemilih untuk disabilitas dan diduga telah melakukan pelanggaran prinsip kode etik Penyelenggara Pemilu.
Pengadu mencontohkan surat suara DPT ditambah 2,5% untuk cadangan di setiap TPS jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Pengadu mencurigai adanya kesengajaan penambahan surat suara untuk kepentingan tertentu.
“Dari temuan yang kami selidiki kelebihan surat suara mencapai ratusan, tidak seharusnya yakni 2,5%. Kurang lebih terjadi di 47 TPS se-Kabupaten Karimun,” ungkap Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Terkait penempatan TPS, Pengadu menyebut KPU Kab. Karimun menempatkan TPS tepat di depan rumah bupati petahana. Di TPS ini jadi penggelembungan daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 51 orang dan merupakan yang terbesar se-Kabupaten Karimun.
“Kami juga menduga adanya penyalahgunaan surat suara untuk disabilitas, kurang lebih sebanyak 104 surat suara disabilitas disalahgunakan, itu setelah kami bandingkan dengan data DPT dan lainnya,” pungkas Pengadu.
Teradu I sampai VI membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Menurutnya, KPU Kab. Karimun telah melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I – VI melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dengan menempatkan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun di depan rumah Bupati Karimun (calon bupati petahana) adalah tidak benar,” tegas Teradu I.
TPS tersebut berjarak 50 meter dari rumah calon bupati petahana. Lokasi TPS berada di lapangan terbuka yang merupakan fasilitas umum bagi warga penghuni komplek perumahan tersebut dan digunakan untuk penyelenggaraan pemilu / pilkada sebelumnya (pemilu 2014 dan pemilu 2019).
Teradu juga membantah terhadap dalil pengadu yang menyatakan terjadi penggelembungan DPTb di TPS 12, TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun. TPS tersebut berada di sekitar rumah calon bupati petahana.
Terkait dengan dalil aduan penggelembungan surat surat suara, para Teradu menegaskan hal tersebut tidak pernah terjadi. Proses pemilihan, pelipatan, sampai dengan pengiriman logistik surat suara ke TPS diawasi oleh Bawaslu dan pihak terkait lainnya.
“Kami telah melakukan seluruh tahapan terkait logistik pemilu secara transparan dan akuntabel. Bawaslu Kab. Karimun dan pihak terkait lainnya ikut mengawasi logistik ini sampai ke TPS,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Dr. Zaitun (TPD Unsur Masyarakat), Priyo Handoko, S.A.P., M.A. (TPD Unsur KPU), dan Said Abdullah Dahlawi, ST (TPD Unsur Bawaslu). (Humas DKPP)