Jakarta,
DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang pelanggaran kode
etik yang diduga
dilakukan anggota KPU Kab Keerom, Sara Yambeyabdi. Teradu dilaporkan oleh
staf sekretariatnya, S. Novieta Ch. Thanos. Dalam pemeriksaan yang berlangsung
di ruang sidang DKPP melalui sidang video conference di kantor Bawaslu provinsi Papua, Novieta
selaku Pengadu memaparkan bahwa dia telah mendapat perilaku kekerasan dari Sara
selaku anggota KPU Kab Keerom tanpa alasan yang jelas. Tindakan kekerasan
tersebut, sudah dialaminya dua kali yakni pertama pada tahun 2012 dan kedua
pada 5 Maret 2015 lalu.
Pada tanggal 5
Maret 2015, hari Kamis pada pukul 09.35 saya bersama saksi ibu Nur Azizah datang
pagi untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran Pilkada serentak 2015. Tidak
lama kemudian Ibu Sarah datang, dan kami menyapa dengan mengucapkan selamat
pagi. Namun, ketika ibu Sara melewati saya, dia tiba-tiba memukul saya dengan
buku yang dibawanya, saya sempat mengelak tapi kepala saya masih kena,†papar
Novieta dalam sidang pemeriksaan
yang diketuai oleh Ida Budhiati di Jakarta dengan didampingi Tim Pemeriksa
Daerah wilayah Papua di kantor Bawaslu Provinsi
Papua.
“Kamu pikir saya
tidak tahu, kamu sering ke kantor KPU provinsi lapor-lapor saya,†imbuh staf
KPU Kab Keerom tersebut dalam memaparkan kejadian yang berlangsung pada 5 Maret
2015 lalu.
Adanya
tindakan kekerasan tersebut dibenarkan oleh Nur Azizah, rekan kerja Novieta
yang berada didekatnya saat peristiwa itu berlangsung. Nur Azizah bertindak
sebagai saksi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang di gelar oleh DKPP, Rabu (19/8).
Menjawab dalil aduan
dari laporan yang bernomor 59/I-P/L-DKPP/2015 tersebut,Teradu menyanggah
dirinya tiba-tiba memukul Pengadu. Teradu menyampaikan bahwa dirinya terlebih
dahulu mempertanyakan tindakan Pengadu yang memfitnahnya di kantor KPU provinsi dan
Teradu juga
mendengar bahwa dirinya dikabarkan sebagai anggota KPU yang menggunakan dana
paling besar.
Terkait dengan sanggahannya
tersebut, ketua panel meminta bukti pendukung kepada Teradu. Namun, karena
Teradu belum siap dengan bukti pendukung maupun saksi maka diberikan waktu
untuk dapat menghadirkan saksinya pada pemeriksaan selanjutnya. (Foto dan teks:
Irmawanti)