Manokwari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 84-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Kota Manokwari.
Perkara ini diadukan Arianus Paressa yang memberikan kuasa kepada Handri Piter Poae, dkk. Pengadu mengadukan Hendra J. C. Talla, Yosan Massa, Marthen Luther Singgir, Mohammad Idris Rumata, dan Nur Hasmiah (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak).
Selain itu, turut diadukan Arifin Takamokan dan Syaril Radal Serbunit (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak) serta Akmal Riya (Ketua PPD Kokas).
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak didalilkan melakukan intervensi terhadap Akmal Riya saat pelaksanaan pleno tingkat Distrik Kokas. Serta diduga melakukan perubahan berita acara serta sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPRD pada setiap TPS di distrik tersebut.
“Teradu I sampai V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak) melakukan penambahan dan pengurangan suara di masing-masing TPS di Distrik Kokas pada pleno rekapitulasi tingkat distrik,” kata Handri Piter Poae, Kamis (6/6/2024).
Hendri menambahkan Teradu I sampai V melakukan intervensi kepada Teradu VIII (Akmal Riya) selaku Ketua PPD Kokas dengan memerintahkan skorsing rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik Kokas.
Teradu VI sampai VII, sambung Hendri Piter Poae, didalilkan tidak melakukan penindakan dengan benar atas pelanggaran dilakukan oleh Teradu I sampai V. Sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaraan atas tindakan Teradu I sampai V.
“Petitum kami adalah pemberhentian tetap kepada Teradu I sampai VIII,” pungkasnya.
Teradu I sampai V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurut Teradu I (Hendra J. C. Talla) rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Kokas telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Teradu I membenarkan dalam rekapitulasi sejumlah saksi mandat dari partai politik menyampaikan keberatan karena ada perbedaan atau selisih hasil hitung suara di 15 TPS di Distrik Kokas.
“Kemudian dilakukan pembetulan atas persetujuan Ketua PPD Kokas (Teradu VIII) yang disaksikan oleh saksi mandat parpol dan Panwaslu Distrik Kokas. Hasil perbaikan diterima oleh rapat pleno dan Panwaslu,” ungkapnya.
Para Teradu juga membantah tudingan Pengadu yang menyebutkan jika Teradu I sampai V menambah jumlah perolehan suara untuk Helda Yunita Talla calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak daerah pemilihan Fakfak 3 dari Partai Perindo.
Menurutnya, yang bersangkutan mendapatkan suara 376 kemudian berubah menjadi 412 karena mendapatkan pelimpahan dari suara partai politik. Helda Yunita Talla berada di nomor urut 1 Anggota DPRD Kabupaten Fakfak daerah pemilihan Fakfak 3 dari Partai Perindo.
“Begitu juga dengan dalil yang menyebutkan intervensi kepada Teradu VIII atau PPD Kokas itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Sementara itu, Teradu VI dan VII membantah telah tutup mata atas dugaan pelanggaran pemilu di Distrik Kokas. Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu telah ditangani dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Fakfak pada akhirnya menyimpulkan laporan Pengadu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” tegas Teradu VI.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Sementara itu, Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat terdiri dari Sefnath Jitmau (unsur Masyarakat), Jhon Charles Imbiri (unsur Bawaslu) dan Paskalis Semunya (unsur KPU). [Humas DKPP]