Jakarta,
DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jum’at (30/5) memeriksa perkara Nomor 96/
DKPP-PKE-III/2014,
aduan dari Caleg DPR RI PAN, Dirga Adhi Putra Sikarru yang
didampingi oleh Thamrin selaku kuasa hukumnya. Pengadu melaporkan Usman
Suhuria, Nurdin Pasokkori, Rehang, Adi Marwan, dan Mursalim selaku ketua dan
anggota KPU Prov Sulbar dikarenakan tidak menindaklanjuti keberatan saksi dari
PAN pada rekapitulasi tingkat provinsi terkait dengan perubahan data di Kab
Polewali Mandar dan Kab Mamasa.
Selain KPU Prov Sulbar, Pengadu juga mengadukan
Suriani T Dellumaja (ketua KPU Kab Mamasa), Murtaji (ketua Panwaslu Polewali
Mandar), M Danial (ketua KPU Kab Polewali Mandar), Abdul Naim (Ketua PPK
Binuang) dan Bakri (ketua PPS Desa Mirring Kec Binuang), sehingga Teradu
berjumlah 11 orang.
Untuk memperkuat dalil aduannya, Pengadu
menghadirkan 3 saksi fakta yang bernama Supendi, Benni Tang dan Yuliani.
“C1 kotor
dan C1 plano tidak dilakban,†Supendi menerangkan
situasi rekapitulasi.
Sementara itu Murtaji menyanggah keterangan saksi. “Saya nyatakan keterangan
saksi tidak
benar,†tegas Murtaji.
“Dalam UU tidak ada aturan yang mengharuskan bahwa
C1 plano harus dilakbanâ€,
imbuhnya.
Sidang yang dibuka pada pukul 10.00 WIB tersebut,
diketuai oleh Prof Anna Erliyana dan Nelson Simanjuntak ex officio
Bawaslu RI.(tyk)