Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (11/12/2024).
Perkara ini diadukan oleh Ribka Tjiptaning yang memberikan kuasa kepada Yanuar P Wasesa, Erna Ratnaningsih, Sophar Maru Hutagalung, dan kawan-kawan.
Ia mengadukan Kasmin Belle, Budi Ardiansyah, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Rudini dan Samingun (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi) selaku Teradu I sampai V. Ummi Wahyuni, Adie Saputro, Aneu Nursifah, Ahmad Nur Hidayat, Hari Nazarudin, Abdullah Sapi’i, dan Hedi Ardia (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) selaku Teradu VI sampai XII.
Selain itu, ia juga mengadukan jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam, Harminus Koto, Fereddy, Nuryamah, Usep Agus Zawari, Muamarullah, dan Syaiful Bachri selaku Teradu XIII sampai XIX.
Para Teradu didalilkan telah tidak mandiri, profesional, proporsional, dan akuntabel serta telah melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara Pemilu.
Pengadu menerangkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara salah satu partai politik peserta pemilu 2024 untuk dapil wilayah Jawa Barat IV.
Ia melanjutkan, ini menyebabkan adanya pengurangan suara dan penambahan suara yang tidak seharusnya pada 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang merugikan pihak Pengadu selaku calon legislatif peserta Pemilu Tahun 2024. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya perbedaan antara C.Hasil dan D.Hasil dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
“Para Teradu tidak mengakomodir dengan baik dugaan pelanggaran administratif berupa perubahan suara yang ditemukan oleh Pengadu,” ungkap Ribka Tjiptaning.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i (Teradu III) membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah melakukan pencermatan terhadap keberatan dari Saksi PDIP pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Sukabumi.
Hasilnya, ia melanjutkan, terdapat perbedaan antara data D.Hasil Kecamatan dengan C.Hasil dibeberapa TPS di Kabupaten Sukabumi.
“KPU Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa ditemukan pelanggaran administratif Pemilu di beberapa Kecamatan, yang kemudian KPU Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti dengan memberikan teguran keras secara tertulis kepada Anggota PPK terkait,” tutur Abdullah.
Namun, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat (Teradu IX) menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melakukan perbaikan data yang termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil yang ada didalam SIREKAP.
“Bahwa berdasarkan Undang-Undang jika terdapat perselisihan perolehan suara pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi,” tegas Ahmad Nur.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam (Teradu XIII) juga menegaskan bahwa telah menjalankan kewenangan pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu pada tahapan Rekapitulasi Perhitungan suara di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Kami telah memerintahakn KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pencermatan dan perbaikan data yang termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil yang ada di sejumlah TPS berdasarkan hasil sidang cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi,” ungkap Zacky.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat unsur masyarakat yaitu Martinus Basuki Herlambang dan Nina Yuningsih. [Humas DKPP]