Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 10 penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Tiga dari 10 penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara ini.
Teradu IV dan Teradu V masing-masing adalah Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y. Worotitjan.
Tiga Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, yang masing-masing berstatus sebagai Teradu VI sampai VIII.
Terdapat juga Teradu lain yang berasal dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kantu.Sedangkan Teradu terakhir adalah Anggota KPU RI Idham Holik.
Kesepuluh nama tersebut diadukan oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Dalam sidang, tim kuasa Pengadu mengungkapkan dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh para Teradu. Teradu I sampai Teradu III yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut diduga telah memberikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulut terkait proses verifikasi faktual partai politik.
Dalil Aduan
Salah satu tim kuasa Pengadu, Airlangga Julio menyebut Teradu I Meidy Yafeth Tinangon dan Teradu II Salman Saelangi telah menyampaikan intimidasi kepada seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulut dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara pada 10 Desember 2022.
“Intimidasi ini berkaitan dengan persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu,” kata Airlangga dalam sidang.
Ia menambahkan, intimidasi yang dilakukan oleh Teradu III Lanny Anggriany Ointu sedikit berbeda karena disampaikan dalam grup aplikasi percakapan Whatsapp “Teknis All KPU Sulawesi Utara”.
Menurut Airlangga, intimidasi ini disampaikan pada saat Ketua KPU Kabupaten Kepualauan Sangihe Elysee Philby Sinadia (Teradu VI) melaporkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual hasil perbaikan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, di mana salah satu partai politik di kabupaten tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah minimal keanggotaan 137 orang untuk partai politik.
“Teradu III menyampaikan kalimat ‘akan ada sanksi alam’ di grup Whatsapp tersebut,” ungkap Airlangga.
Selanjutnya, Airlangga menyebut Teradu IV Lucky Firnandy Majanto dan Teradu V Carles Y. Worotitjan telah memerintahkan Kasubag Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu (Teradu IX) untuk mengubah data hasil verifikasi partai politik pada 9 November 2022. Menurutnya, perintah ini bertentangan dengan norma hukum.
“Ada rekaman yang dibuat oleh Kasubag Teknis KPU Kepulauan Sangihe, bahwa ada perintah dari Teradu IV dan Teradu V untuk meloloskan salah satu partai politik, sehingga tidak perlu lagi menjalani tahapan verifkasi faktual perbaikan,” ungkapnya.
Tim kuasa Pengadu lainnya, Alghiffari Aqsa menduga Teradu VI Elysee Philby Sinadia, Teradu VII Tomy Mamuaya, Teradu VIII Iklam Patonaung dan Teradu IX Jelly Kantu telah mengubah dan mencetak Berita Acara Hasil Verifikasi Keanggotaan dan Kepengurusan salah satu partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 24 November 2022.
Alghiffari keempat Teradu tersebut mengubah hasil verifikasi faktual untuk empat partai politik, yaitu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
“Yang dari awalnya partai tersebut tidak memenuhi syarat, menjadi memenuhi syarat,” jelas Alghiffari.
Sementara untuk Teradu X Idham Holik diduga memberikan ancaman secara terbuka kepada seluruh Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia saat berpidato dalam kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) KPU se-Indonesia di Jakarta, 2 Desember 2022.
Menurut salah satu tim kuasa Pengadu Ibnu Syamsu Hidayat, ucapan yang dimaksud oleh Teradu X adalah berkaitan perintah KPU secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang sedang dijalankan oleh KPU.
“Siapa yang tidak tegak lurus arahan, akan dimasukkan ke rumah sakit,” ucap Ibnu menirukan pidato Idham.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba mengaku tertekan saat mendengar ucapan Idham Holik dalam kegiatan Konsolnas KPU se-Indonesia.
Kepada majelis, Jeck menyatakan bahwa sebelumnya ia telah mendengar rumor bahwa ada arahan dari KPU RI untuk meloloskan partai tertentu. Ia sendiri mengaku enggan menjalankan hal tersebut andaikan rumor tersebut benar adanya.
Sehingga, ketika Jeck saat mendengar pidato Idham, ia menafsirkan pernyataan tersebut sesuai dengan rumor yang ia dengar sebelumnya dan sesuai dengan arahan untuk melakukan rekayasa dalam verifikasi faktual partai politik.
“Karena dari kurang lebih 150 (perwakilan anggota KPU) Sulawesi Utara, sudah tahu siapa saja yang tidak mengikuti arahan (pimpinan KPU RI, red.). Sehingga pada waktu itu saya merasa tidak enak, terancam, terintimidasi,” ungkapnya.
Sidang yang berjalan selama 5 jam 55 menit ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan Puadi.
Ketua Majelis memutuskan sidang ini akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023. Sidang dapat dilihat di sini.
Jawaban Teradu
Teradu X Idham Holik membantah dalil yang ditujukan kepada dirinya. Kepada majelis, ia menegaskan bahwa pidato yang disampaikannya bukanlah sebuah ancaman, melainkan bentuk pembinaan untuk menegakkan disiplin dan ketaatan terhadap aturan.
Menurut Idham, sebagai lembaga yang memiliki jajaran sampai tingkat kabupaten/kota, KPU memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pembinaan kepada jajarannya.
“Tidak ada konteks ancaman sekali karena ketika saya menutup pidato disambut tepuk tangan dan tawa semua peserta. Dari 6.300 peserta (Konsolnas KPU se-Indonesia, red.), hanya Pengadu yang salah memaknai apa yang saya sampaikan,” terangnya.
Bantahan juga dilontarkan oleh Teradu I Meidy Yafeth Tinangon. Meidy memastikan bahwa dirinya tidak dapat menyampaikan intimidasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sulut dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara yang diadakan pada 10 Desember 2022 karena ia tidak berada dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, kegiatan yang dimaksud Pengadu hanya dihadiri oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sulut dan seluruh Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Sulut saja.
“Tanggal 10 Desember 2022 itu penutupan rapat koordinasi dan Teradu I tidak mengikuti acara tersebut karena sedang mengikuti acara lainnya,” katanya.
Kepada majelis, ia juga menegaskan bahwa dua koleganya, Salman Saelangi (Teradu II) dan Lanny Anggriany Ointu (Teradu III), juga tidak memberikan intimidasi kepada peserta Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara.
“Penyampaian Teradu II dan Teradu III saat penutupan kegiatan tersebut hanyalah berupa arahan, evaluasi, dan apresiasi,” ungkap Meidy.
Hal senada disampaikan Lanny Anggriany Ointu terkait dugaan intimidasi yang disampaikannya melalui Whatsapp Group (WAG). Lanny mengatakan, substansi pesan yang disampaikannya dalam WAG itu adalah terkait etika dalam kelembagaan.
“Ini untuk menegaskan hubungan beretika harus dibangun di jajaran komisioner dengan sekretariat,” ucapnya.
Bantahan juga disampaikan oleh para Teradu lainnya. Teradu IV Lucky Firnando Majanto menegaskan bahwa dirinya dan Carles Y. Worotitjan (Teradu V) tidak pernah memberi perintah kepada Jelly Kantu (Teradu IX) untuk memanipulasi data hasil verifikasi faktual.
Teradu VI Elysee Philby Sinadia, Teradu VII Tomy Mamuaya, dan Teradu VIII Iklam Patonaung juga membantah telah mengubah Berita Acara yang berisi data hasil verifikasi faktual partai politik dalam SIPOL.
Sementara, Teradu IX Jelly Kantu mengungkapkan bahwa dirinya memang mengubah data hasil verifikasi faktual untuk beberapa partai politik, yaitu Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda.
“Tidak ada perubahan data hasil verifikasi faktual perbaikan untuk Partai Buruh,” ucap Jelly.
Jelly menerangkan, terdapat hasil verifikasi faktual dengan metode video recorded dan video call dari Partai Garuda, Partai Gelora, dan PKN yang tidak terinput dalam aplikasi SIPOL. Oleh karenanya, data yang tidak terinput harus diakomodir karena dapat mengakibatkan hak-hak konstitusi partai politik terabaikan. [Humas DKPP]