Mataram, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, pada Kamis (15/8/2024).
Perkara ini diadukan oleh M. Tahir yang memberikan kuasa kepada Rahmansyah Fikriadin.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu, yaitu Arif Rahman, Yusuf, Nasarudin, Maman Apriansyah, dan Hidayatullah masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz, Wahyudin, dan Syafruddin masing masing sebagai Teradu VI sampai VIII.
Dalam pokok aduannya, Teradu I sampai V diduga melakukan pengurangan dan mengubah perolehan suara caleg DPRD Provinsi NTB Dapil VI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024.
Sedangkan Teradu VI sampai VIII didalilkan tidak menindaklanjuti laporan dan temuan Pengadu terkait selisih hasil perolehan suara caleg DPRD Provinsi NTB Dapil NTB VI dari Partai Golkar.
“KPU Kabupaten Dompu melakukan kejahatan pemilu yang dilakukan dengan cara menginput D hasil yang pada faktanya berbeda dengan C hasil awal dan telah dicoret tanpa paraf kemudian ditimpa menggunakan tipex,” ungkap Rahmansyah Fikriadin.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Dompu Maman Apriansyah selaku Teradu IV yang mewakili Teradu I sampai V menolak dengan tegas dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menyampaikan bahwa dugaan yang disampaikan oleh Pengadu terkait pengurangan suara adalah tidak benar. Ia melanjutkan, pada saat diberikan kesempatan untuk merspon pada saat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu Pengadu tidak bisa menunjukan alat bukti yang dibutuhkan yaitu penyandingan data C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan.
“Kami meminta untuk menunjukkan dan memberikan daftar data TPS yang dimaksud secara rinci, namun sampai rapat pleno selesai selesai data-data itu tidak dapat ditunjukan kepada kami,” ungkap Maman Apriansyah.
Selain itu, Swastir Haz selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu juga membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Ia berpendapat bahwa pihaknya menerima dan menindaklajuti terkait laporan dugaan penghilangan suara Pengadu pada dapil NTB VI.
Swastri juga menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu telah melakukan penelusuran data-data yang disampaikan oleh Pengadu dan hasil penelesuran tersebut telah disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Dompu baik secara lisan maupun saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Dompu.
“Bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu telah melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai pengawas pemilu sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkas Swastri.
Sebagai informasi, sidang kali ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari Suhaimi Syamsuri (unsur masyarakat), Itratip (unsur Bawaslu), dan Agus Hilman (unsur KPU). [Humas DKPP}